kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Soal tax amnesty jilid kedua, ini pendapat Kadin


Jumat, 02 Agustus 2019 / 13:11 WIB
Soal tax amnesty jilid kedua, ini pendapat Kadin


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyuarakan aspirasi kepada pemerintah untuk mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk kedua kalinya. 

Kadin menilai, tax amnesty jilid kedua bakal menarik lebih banyak peserta dibandingkan yang pertama pada 2016-2017 lalu. 

“Ini suatu hal yang tidak pernah dibicarakan di publik, jadi ini kita angkat agar muncul diskusi bersama dan memberikan masukan yang komprehensif juga pada pemerintah,” ujar Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani saat ditemui di Menara Kadin, Jumat (2/8). 

Baca Juga: Sri Mulyani buka peluang adakan tax amnesti jilid kedua

Rosan mengungkapkan, dirinya menerima sejumlah aspirasi dari kalangan pengusaha yang sebelumnya tidak ikut tax amnesty. Para pengusaha tersebut antusias jika pemerintah memberi kesempatan lagi memberi pengampunan pajak dalam waktu dekat.

Tambah lagi, Rosan menilai, terbilang lumrah bagi pemerintah untuk menggelar program tax amnesty beberapa kali. Menurutnya ada beberapa negara yang menyelenggarakan tax amnesty dua hingga tiga kali. 

Rosan mengakui, Kadin masih dalam tahap awal menghimpun masukan-masukan tersebut. Namun, ia cukup yakin, jumlah peserta wajib pajak akan bertambah lebih banyak jika pemerintah benar menggelar pengampunan pajak lagi. 

“Karena di awal kan orang masih berpikir tax amnesty ini barang baru apa? mereka ragu dan butuh sosialisasi lebih dalam. Kalau sekarang kan orang sudah tahu dan paham asas manfaatnya,” tutur dia. 

Lantas, ia yakin, jumlah peserta maupun nominal pengembalian pajak berpotensi lebih besar dari pada sebelumnya.

Menurut Rosan, pemerintah bahkan tak perlu memberi periode waktu yang terlalu panjang pada tax amnesty kedua nanti. 

“Tidak perlu sepanjang waktu tax amnesty pertama, lebih pendek saja window-nya orang pasti sudah banyak ikut kalau memang nanti benar ada yang kedua,” ucap Rosan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×