kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Diminta gelar tax amnesty lagi, Sri Mulyani ingatkan sudah ada AEoI


Jumat, 02 Agustus 2019 / 16:49 WIB
Diminta gelar tax amnesty lagi, Sri Mulyani ingatkan sudah ada AEoI


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para wajib pajak terutama dari kalangan pengusaha menyampaikan aspirasi agar pemerintah kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan kemungkinan adanya tax amnesty kedua tersebut. 

Baca Juga: DJBC: Revisi PMK Ekspor Kembali Barang Impor pertimbangkan aspek lingkungan

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengingatkan, pemerintah saat ini telah memiliki instrumen yang tak kalah ampuh untuk menyusuri potensi wajib pajak yaitu sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). 

Seperti yang diketahui, sistem AEoI yang berlaku secara internasional tersebut bertujuan mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajak, penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak, serta mendapatkan Informasi terkait kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Waktu tax amnesty yang dulu, tidak ada AEoI sehingga pemerintah masih reka-reka siapa saja potensinya. Sekarang, kami sudah dapat pertukaran informasi secara mandatory dan reguler dari 90-an yurisdiksi di dunia,” kata dia. 

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty jilid dua tidak baik bagi sistem perpajakan ke depan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat, jumlah partisipan AEoI saat ini mencapai 98 yurisdiksi, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 65 negara. Sementara itu, negara tujuan pelaporan tahun ini mencapai 82 yurisdiksi, juga lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 54 yurisdiksi.

Sri Mulyani menjelaskan, dengan adanya kesepakatan antar negara-negara di dunia untuk AEoI ini, sejatinya akan sulit bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance dan tax evasion) ke depan.

Tambah lagi, pemerintah saat ini juga telah memiliki akses ke semua lembaga keuangan di dalam negeri.

“Sekarang sudah ada 47 juta transaksi yang sudah dilaporkan (dari AEoI) dan nilainya ribuan triliunan euro. Jadi sekarang dunia semuanya tahu kemana para wajib pajak mereka, kita semua sudah kompak,” tutur dia. 

Baca Juga: Simak pandangan Kemenkeu terkait kebijakan The Fed ke depan



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×