kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   6.000   0,40%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Sistem kerja new normal bagi ASN berlaku 5 Juni, apa saja yang harus dipatuhi?


Selasa, 02 Juni 2020 / 01:20 WIB
Sistem kerja new normal bagi ASN berlaku 5 Juni, apa saja yang harus dipatuhi?
ILUSTRASI. Ratusan pegawai Pemkot Surabaya berjemur selama 15 menit di bawah sinar matahari pagi di Jl Jimerto, Selasa (31/3). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

*Disiplin pegawai
-Pejabat pembina kepegawaian memastikan agar pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Kementerian PUPR pastikan pengembangan 5 destinasi wisata tetap berjalan

*Dukungan infrastruktur
Dalam penyesuaian sistem kerja bagi pegawai ASN dalam tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, pejabat pembina kepegawaian di kementerian/lembaga/daerah agar:
-Mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan pegawai ASN dalam pelaksanaan kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja, yang meliputi optimalisasi penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan sarana prasarana perkantoran lainnya, sesuai ketersediaan anggaran dari masing-masing instansi pemerintah.
-Memastikan penerapan teknolgi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi dan komunikasi serta keamanan informasi dan keamanan siber.

Baca Juga: Menteri Agama masih berhati-hati membuka kembali pondok pesantren

-Menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×