Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan alasan produk pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meskipun merupakan kebutuhan penting untuk menunjang kesehatan dan kebersihan perempuan, pembalut hingga saat ini belum termasuk kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Melalui unggahan akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP). Dengan demikian, produk tersebut tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: PMI Manufaktur Indonesia Kembali Bergairah, Tembus 52,4 pada September 2026
"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku," tulis DJP dalam unggahannya, Senin (2/10).
DJP menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
Lantas, berapa tarif PPN yang dikenakan atas pembelian pembalut?
DJP menjelaskan bahwa pembalut diperlakukan sebagai barang nonmewah. Oleh karena itu, penghitungan PPN menggunakan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Dengan mekanisme tersebut, beban PPN efektif atas pembelian pembalut setara dengan 11% dari harga jual.
Lebih lanjut, DJP menegaskan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak khusus yang ditujukan kepada perempuan ataupun pajak atas aktivitas menstruasi.
Menurut DJP, pengenaan PPN tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
"PPN atas pembalut bukan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan ataupun atas menstruasi," tulis DJP.
Meski demikian, DJP memahami bahwa produk menstruasi, termasuk pembalut, memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan perempuan.
Oleh karena itu, setiap usulan mengenai pemberian fasilitas perpajakan terhadap produk menstruasi perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat, serta implikasi fiskalnya.
Baca Juga: Hari Ini (2/11) MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














