kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.159   -7,00   -0,04%
  • IDX 5.057   -41,01   -0,80%
  • KOMPAS100 651   -4,49   -0,68%
  • LQ45 515   -0,12   -0,02%
  • ISSI 169   -2,02   -1,18%
  • IDX30 290   0,46   0,16%
  • IDXHIDIV20 392   3,47   0,89%
  • IDX80 75   -0,37   -0,49%
  • IDXV30 109   1,70   1,58%
  • IDXQ30 98   0,32   0,33%

Hari Ini (2/11) MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran


Senin, 02 November 2026 / 04:00 WIB
Hari Ini (2/11) MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan Kasasi Suket Ijazah SMA Gibran
ILUSTRASI. Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Nasib status surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan terang benderang hari ini. Mahkamah Agung (MA) akan memberikan penjelasan resmi terkait putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan seluruh gugatan mengenai keabsahan Suket tersebut.

Kepala Subbagian Humas MA Devi Sugara mengatakan, penjelasan tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers bersama Juru Bicara MA pada Senin (2/11/2026) pukul 11.00 WIB.

"Iya rencananya besok, konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026," ujar Devi saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Mengutip informasi dalam laman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, putusan kasasi tersebut diterbitkan pada Jumat (30/10/2026).

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan. MA juga membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.

Majelis hakim selanjutnya mengabulkan seluruh gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Adapun amar putusan Nomor 742 K/TUN/2026 berbunyi, "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya."

Tonton: Yield SUN Tembus 7,65%, Risiko Domestik Jadi Sorotan

Kronologi gugatan keabsahan ijazah SMA Gibran

Perkara ini bermula ketika Subhan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat. Kementerian tersebut merupakan instansi yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Namun, pada tingkat pertama, gugatan Subhan dinyatakan tidak dapat diterima.

Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 29 Mei 2026. Memori banding diserahkan pada 2 Juni 2026.

Dalam putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Tidak menerima hasil putusan banding tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke MA.

Berkas kasasi dikirimkan pada 22 September 2026 dengan nomor penerimaan 3449/PAN.W2.TUN1/HK.02.7/IX/2026.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Penerbitan Suket Gibran Diproses Pidana, Ini Pertimbangannya

Empat tuntutan dalam gugatan Subhan

Dalam gugatannya terhadap Kemendikdasmen, Subhan mengajukan empat tuntutan kepada majelis hakim.

Pertama, meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukannya.

Kedua, meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, meminta agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Keempat, meminta majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar biaya perkara.

Melalui konferensi pers pada Senin (2/11/2026), MA dijadwalkan memberikan penjelasan mengenai putusan kasasi tersebut.






Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/11/01/19061111/besok-ma-akan-jelaskan-putusan-soal-suket-ijazah-sma-gibran?source=terpopuler. 


 

Kasus Saham DSSA, OJK Sanksi 19 Pihak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×