kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Mendagri ubah pendoman normal baru Pemda dan ASN di Kemendagri, ada apa?


Senin, 01 Juni 2020 / 16:04 WIB
Mendagri ubah pendoman normal baru Pemda dan ASN di Kemendagri, ada apa?
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemaparan melalui video conference (vidcon) di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020). Vidcon bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Percepata


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hanya selang tiga hari,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengubah aturan atau pedoman normal baru (new normal) untuk Pemerintah Daerah (Pemda) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, Mendagri Tito mengeluarkan pendoman normal baru pertama lewat Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020, tanggal 27 Mei. Selang tiga hari kemudian, yakni tanggal 31 Mei,  Mendagri mengeluarkan aturan baru  dengan Nomor 440-842 Tahun 2020 dengan judul yang sama yakni tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda)

Dengan adanya Kepmendagri  baru, maka pedoman normal baru di lingkungan ASN Kemdagri dan Pemda  dalam aturan sebelumnya tidak berlaku.
Lantas apa beda aturan Kemdagri lama dengan yang baru?  Kepmendagri terbaru yang beredar di kalangan wartawan, Senin (1/6/2020), menyebutkan ruang lingkup pedoman hanya mencakup pencegahan penyebaran Covid-19 secara umum, sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur dan dukungan infrastruktur.

Padahal dalam Kemdagri sebelumnya, ruang lingkupnya lebih spesifik yang mencakup beberapa hal. 

Satu, pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah. 

Kedua, kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. 

Ketiga, penyiapan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Keempat, masalah Protokol Kesehatan.

Dalam aturan lama, Tito membolehkan daerah untuk melonggarkan PSBB jika sudah dinyatakan zona hijau dan memiliki kemampuan menengah menghadapi corona. Dalam aturan yang lama, Tito juga secara rinci mengatur  sejumlah sektor, seperti transportasi publik, pusat keramaian, penyelenggaraan acara yang menghadirkan massa, lingkungan pendidikan, hingga kegiatan di warung.

Tak hanya itu saja, dalam aturan lama, Tito membuat sejumlah protokol kesehatan yang harus dijalankan Pemda. Yakni protokol layanan kesehatan, protokol di luar rumah, protokol di tempat kerja, protokol layanan pendidikan dan sekolah serta protokol penyelenggaraan acara seperti pernikahan, ibadah, konser, acara olah raga.

Sementara dalam Kepmendagri baru, tidak ada protokol kesehatan yang dilakukan Pemda.  Hanya hingga saat ini belum ada penjelasan resmi hilangnya sejumlah pedoman new normal dari Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×