Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta, penerapan pajak minimum global agar ditinjau kembali.
Ia tak ingin, jika pemberlakukan pajak minimum global hanya menguntungkan negara tertentu saja, khususnya negara-negara maju.
"Pemberlakukan pajak minimum global menurut kami di rapat-rapat menteri ASEAN khususnya untuk investasi, kami sepakati bahwa kita membutuhkan waktu untuk mengkaji kembali," ujar Bahlil kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (4/9).
Baca Juga: Diberi Beban Berat, Bahlil Singgung Anggaran Kementerian Investasi Hanya Rp 1,22 T
Menurutnya, negara-negara berkembang yang sedang penetrasi untuk membangun industri dengan memanfaatkan sumber daya alamnya (SDA) tidak memiliki dampak yang menguntungkan apabila implementasi pajak minimum global berlaku.
"Itu tidak mempunyai dampak apa-apa, malah berdampak negatif," katanya.
Untuk diketahui, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Erosion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%.
Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas € 750.
Baca Juga: Otorita IKN Ajak Sekjen ASEAN Melihat Perkembangan Pembangunan Proyek IKN
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dalam lingkup internal terkait penerapan pajak minimum global tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa Global Minimum Tax (GMT) masih dalam pembahasan internal Kementerian Keuangan," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (23/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News