kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pajak Minimum Global Jadi Topik Bahasan Negara ASEAN di Pertemuan AFMGM II


Selasa, 22 Agustus 2023 / 05:34 WIB
Pajak Minimum Global Jadi Topik Bahasan Negara ASEAN di Pertemuan AFMGM II
ILUSTRASI. Negara anggota ASEAN akan melakukan pembahasan pajak minimum global dalam forum AFMGM II.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak minimum global akan jadi topik pembahasan negara anggota ASEAN di forum ASEAN Finance Ministers & Central Bank Governors Meeting (AFMGM) II yang digelar di Jakarta pada 22-25 Agustus 2023 mendatang.

Kepala Pusat Kebijakan Regional dan Bilateral Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yogi Rahmayanti mengatakan, para delegasi dari negara ASEAN akan membahas sejumlah isu penting mengenai perpajakan internasional yang menjadi perhatian dan perlu untuk diselesaikan bersama. Salah satunya mengenai antisipasi apabila pajak minimum global 15% sudah diterapkan.

"Sehingga strateginya jangan sampai sudah ada global tax minimum, kalau kita mengenai pajak yang terlalu rendah kan negara lain yang mendapatkan keuntungannya," ujar Yogi dalam media briefing di Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Baca Juga: Bahlil Menilai Penerapan Global Minimum Tax Justru Hanya Menguntungkan Negara Maju

Sebagai informasi, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebur mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas € 750.

Mengutip dari laporan yang berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat.

Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakukan to-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

Oleh karena itu, The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk segara mengevaluasi pemberian pembebasan pajak atau tax holiday saat pajak minimum global tersebut mulai diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×