kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru


Senin, 03 Agustus 2020 / 13:25 WIB
Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru
ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019).


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib pengemudi kendaraan bermotor miliki.  SIM harus selalu pengemudi bawa saat berkendara agar terhindar dari tilang ketika ada razia oleh Kepolisian. 

Ketentuan mengenai SIM tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid ini menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang mereka kemudikan. 

Tapi, SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi, Polri berikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. Mulai administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, hingga terampil mengemudikan kendaraan bermotor. 

SIM terbagi menjadi dua jenis:

  • SIM kendaraan bermotor perseorangan.
  • SIM kendaraan bermotor umum. 

Baca Juga: Polda Metro: Tilang aturan ganjil genap mulai berlaku pada 6 Agustus 2020

Penggolongan SIM

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, terdapat penggolongan SIM:

  1. Golongan A: Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
  2. Golongan B-I  Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
  3. Golongan B-II: Untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1.000 kilogram.
  4. Golongan C: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
  5. Golongan D: Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Daerah dan masa berlaku SIM

  1. Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus memiliki SIM sesuai dengan golongannya.
  2. SIM berlaku di seluruh Indonesia.
  3. SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Setiap golongan SIM berisi data : Nama Pemilik, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, tinggi badan, tempat dan tanggal diterbitkan, nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan, golongan dan nomor SIM, jenis SIM tanggal berakhir masa berlaku, tanda tangan dan sidik jari pemilik serta pas foto dari pemilik.
  5. SIM ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta SIM dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman.

Baca Juga: Ingin pakai pelat nomor cantik? Berikut biaya resminya

Persyaratan memperoleh SIM

SIM Baru

  1. Mengajukan permohonan tertulis.
  2. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia, 16 tahun untuk SIM gologan C dan D, 17 tahun untuk SIM golongan A,  20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
  5. Memiliki KTP setempat/jati diri.
  6. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
  9. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Kendaraan nekad pakai rotator dan sirine, pilih pidana kurungan atau denda

Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum

a. Memiliki SIM:

  1. Golongan A untuk memperoleh A Umum
  2. Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B-I Umum
  3. Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh B-II Umum

b. Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.

c. Memiliki pengetahuan mengenai:

  1. Pelayanan angkutan umum.
  2. Jaringan jalan dan kelas jalan.
  3. Pengujian kendaraan bermotor.
  4. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
  5. KTP setempat/jatidiri.
  6. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
  7. Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.

Baca Juga: Ini cara mudah bayar pajak kendaraan secara online

Untuk mendapatkan SIM Umum, pemohon harus mengikuti ujian:

a. Ujian teori meliputi pengetahuan mengenai:

  1. Pelayanan angkutan umum.
  2. Jaringan jalan dan kelas jalan.
  3. Pengujian kendaraan bermotor.
  4. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
  5. Tempat-tempat penting di wilayah domisili.

b. Ujian praktek meliputi:

  1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang baik di terminal maupun di tempat-tempat yang diperbolehkan.
  2. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
  3. Mengisi surat muatan.
  4. Etika dan sopan santun mengemudi kendaraan umum.

Baca Juga: Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi

Hasil ujian SIM mengacu Pasal 22 PP No. 44/1993

  1. Hasil ujian harus diumumkan selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak ujian dilakukan.
  2. Pemohon SIM yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus tanpa mengajukan permohonan baru.
  3. Peserta ujian ulang yang tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang setelah 60 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru.

Prosedur memperoleh SIM

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
  2. Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
  3. Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
  4. Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
  5. Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang dah selesai diproses.

Baca Juga: Jangan nekad! Pengendara melawan arus bisa kena pidana kurungan

Biaya SIM

Penerbitan SIM oleh Polri terkena biaya dan termaktub dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan

  • Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun gerai Samsat sebesar Rp 25.000. 
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Baca Juga: Berapa tarif perpanjangan dan bikin Smart SIM? Ini rinciannya

SIM dinyatakan tidak berlaku 

  1. Habis masa berlakunya.
  2. SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
  3. Digunakan oleh orang lain.
  4. Diperoleh dengan cara tidak sah.
  5. Data yang terdapat dalam SIM diubah.

Baca Juga: Masa berlaku SIM saat ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×