Penulis: Virdita Ratriani
Untuk mendapatkan SIM Umum, pemohon harus mengikuti ujian:
a. Ujian teori meliputi pengetahuan mengenai:
- Pelayanan angkutan umum.
- Jaringan jalan dan kelas jalan.
- Pengujian kendaraan bermotor.
- Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
- Tempat-tempat penting di wilayah domisili.
b. Ujian praktek meliputi:
- Menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang baik di terminal maupun di tempat-tempat yang diperbolehkan.
- Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
- Mengisi surat muatan.
- Etika dan sopan santun mengemudi kendaraan umum.
Baca Juga: Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi
Hasil ujian SIM mengacu Pasal 22 PP No. 44/1993
- Hasil ujian harus diumumkan selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak ujian dilakukan.
- Pemohon SIM yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus tanpa mengajukan permohonan baru.
- Peserta ujian ulang yang tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang setelah 60 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru.
Prosedur memperoleh SIM
- Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
- Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
- Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
- Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
- Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang dah selesai diproses.
Baca Juga: Jangan nekad! Pengendara melawan arus bisa kena pidana kurungan