kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru


Senin, 03 Agustus 2020 / 13:25 WIB
Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru
ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019).


Penulis: Virdita Ratriani

Untuk mendapatkan SIM Umum, pemohon harus mengikuti ujian:

a. Ujian teori meliputi pengetahuan mengenai:

  1. Pelayanan angkutan umum.
  2. Jaringan jalan dan kelas jalan.
  3. Pengujian kendaraan bermotor.
  4. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
  5. Tempat-tempat penting di wilayah domisili.

b. Ujian praktek meliputi:

  1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang baik di terminal maupun di tempat-tempat yang diperbolehkan.
  2. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
  3. Mengisi surat muatan.
  4. Etika dan sopan santun mengemudi kendaraan umum.

Baca Juga: Inilah tujuh macam pelat nomor kendaraan yang bakal ditilang polisi

Hasil ujian SIM mengacu Pasal 22 PP No. 44/1993

  1. Hasil ujian harus diumumkan selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak ujian dilakukan.
  2. Pemohon SIM yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus tanpa mengajukan permohonan baru.
  3. Peserta ujian ulang yang tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang setelah 60 hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru.

Prosedur memperoleh SIM

  1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
  2. Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
  3. Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
  4. Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
  5. Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang dah selesai diproses.

Baca Juga: Jangan nekad! Pengendara melawan arus bisa kena pidana kurungan




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×