Penulis: Virdita Ratriani
Biaya SIM
Penerbitan SIM oleh Polri terkena biaya dan termaktub dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun gerai Samsat sebesar Rp 25.000.
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.
Baca Juga: Berapa tarif perpanjangan dan bikin Smart SIM? Ini rinciannya
SIM dinyatakan tidak berlaku
- Habis masa berlakunya.
- SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
- Digunakan oleh orang lain.
- Diperoleh dengan cara tidak sah.
- Data yang terdapat dalam SIM diubah.
Baca Juga: Masa berlaku SIM saat ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News