kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.784.000   -30.000   -1,07%
  • USD/IDR 17.344   78,00   0,45%
  • IDX 7.101   28,83   0,41%
  • KOMPAS100 958   2,89   0,30%
  • LQ45 684   1,82   0,27%
  • ISSI 255   0,38   0,15%
  • IDX30 380   1,10   0,29%
  • IDXHIDIV20 465   2,14   0,46%
  • IDX80 107   0,37   0,34%
  • IDXV30 136   1,19   0,88%
  • IDXQ30 121   0,39   0,32%

Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru


Senin, 03 Agustus 2020 / 13:25 WIB
ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019).


Penulis: Virdita Ratriani

Biaya SIM

Penerbitan SIM oleh Polri terkena biaya dan termaktub dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan

  • Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun gerai Samsat sebesar Rp 25.000. 
  • Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.

Baca Juga: Berapa tarif perpanjangan dan bikin Smart SIM? Ini rinciannya

SIM dinyatakan tidak berlaku 

  1. Habis masa berlakunya.
  2. SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
  3. Digunakan oleh orang lain.
  4. Diperoleh dengan cara tidak sah.
  5. Data yang terdapat dalam SIM diubah.

Baca Juga: Masa berlaku SIM saat ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×