kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kendaraan nekad pakai rotator dan sirine, pilih pidana kurungan atau denda


Selasa, 28 Juli 2020 / 07:00 WIB
Kendaraan nekad pakai rotator dan sirine, pilih pidana kurungan atau denda


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 5 Agustus nanti, Kepolisian menggelar razia dan melakukan tindakan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Razia dan tilang berlangsung melalui Operasi Patuh 2020.

Yang menjadi salah satu fokus polisi dalam razia dan tilang dalam Operasi Patuh 2020 adalah pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan rotator ataupun sirene tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Aturan main kendaraan bermotor yang menggunakan rotator ataupun sirene tertuang dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

Baca Juga: Jangan nekad! Pengendara melawan arus bisa kena pidana kurungan

Pasal 59

  1. Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. 
  2. Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru, dan c. kuning.
  3. Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
  4. Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
  5. Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
  • a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah
  • c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan kermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Jangan gegabah, kena tilang salah pakai helm ada sanksi kurungan!

Pasal 106

4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  • a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  • b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
  • c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  • e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • f. Iring-iringan pengantar jenazah
  • g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ingat lagi, lokasi tilang online baru di Jakarta, berlaku mulai awal Agustus 2020

Bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, dan Pasal 134 UU LLAJ bisa kena pidana kurungan, lo. 

Nah, berikut sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar penggunaan rotator ataupun sirene : 

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×