Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kondisi fiskal Indonesia pada 2025 menghadapi sinyal peringatan serius.
Di tengah pertumbuhan ekonomi yang tetap terjaga di atas 5%, kinerja penerimaan perpajakan justru melemah dan tidak lagi sejalan dengan laju ekonomi.
Berdasarkan perhitungan KONTAN, tax buoyancy Indonesia yang menunjukkan indikator tersebut jatuh ke zona negatif.
Pada 2025, penerimaan perpajakan tercatat terkontraksi 0,62% secara tahunan, sementara Produk Domestik Bruto (PDB) tumbuh 5,11%.
Baca Juga: Skandal Korupsi CPO: Rp 14 Triliun Raib, Ini Modus Licik Para Tersangka!
Dengan kondisi tersebut, tax buoyancy Indonesia pada 2025 berada di level -0,12. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% justru diikuti penurunan penerimaan pajak sekitar 0,12%.
Capaian ini menandai pemburukan tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, penerimaan perpajakan masih tumbuh 3,6% seiring pertumbuhan ekonomi 5,03%, menghasilkan tax buoyancy sebesar 0,71.
Meski masih di bawah angka ideal 1, indikator tersebut menunjukkan penerimaan pajak masih merespons pertumbuhan ekonomi.
Anjloknya tax buoyancy ke level negatif pada 2025 mengindikasikan adanya persoalan struktural dalam sistem perpajakan.
Pertumbuhan ekonomi yang terjadi tidak berhasil diterjemahkan menjadi tambahan penerimaan negara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pertumbuhan ekonomi, khususnya terkait konsumsi rumah tangga dan kinerja sektor formal yang selama ini menjadi basis utama pajak.
Sebelumnya, ekonom senior sekaligus mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Permana Agung Dradjattun juga menyoroti angka tax buoyancy Indonesia yang melemah.
Ia mengingatkan pemerintah agar mewaspadai tren pelemahan kinerja perpajakan yang tercermin dari pergerakan tax buoyancy, tax ratio, hingga defisit anggaran dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: OECD Soroti Celah Aturan Suap Pejabat Asing, RI Diminta Segera Benahi Regulasi
Permana menjelaskan, tax buoyancy mencerminkan sensitivitas kemampuan negara mengumpulkan pajak dibandingkan dengan laju pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).
Jika angkanya di bawah satu, berarti pertumbuhan penerimaan pajak tertinggal dibandingkan pertumbuhan ekonomi.
Ia menyebut, tax buoyancy Indonesia pada 2021 tercatat hanya 0,86 dan kemudian turun menjadi 0,68 pada 2022.
"Di bawah 1 berarti kecepatan menaikkan pajak itu jauh di bawah kecepatan naiknya pertumbuhan ekonomi," ujar Permana dalam acara Tirto Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Permana juga menyoroti tren defisit anggaran. Meski secara nominal masih berada di bawah batas 3% PDB, defisit menunjukkan kecenderungan meningkat.
Baca Juga: Pemerintah Imbau Penerapan WFA Saat Lebaran, Perusahaan Dilarang Potong Gaji
"Jadi jangan berhenti hanya melihat sekarang di bawah 3 persen, tapi itu ada tren yang naik," imbuh Permana.
Lebih lanjut, ia mengaitkan kondisi tersebut dengan sejumlah indikator makro lainnya.
Dalam periode 2023–2025, ketika PDB mengalami kenaikan, justru tax ratio dan tax buoyancy mengalami penurunan. Pada saat yang sama, defisit anggaran serta rasio utang terhadap PDB tercatat meningkat.
"Saya melihat dari konteks ini saja ada kelemahan yang harus kita garap lebih keras," pungkasnya.
Selanjutnya: Pemerintah Siapkan Aturan Perpanjangan BMAD untuk Produk BOPET dari Tiga Negara Ini
Menarik Dibaca: Cara Mencegah Hidden Hunger pada Anak, Orang Tua Perlu Perhatikan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)