Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembatasan dan pengendalian ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 71 tertanggal 21 Oktober 2025. Pengumuman resmi disampaikan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Penyidik mengungkap, kasus ini berawal dari kebijakan pemerintah pada 2023-2024 yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjamin ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta menjaga stabilitas harga. Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen mengalokasikan sebagian produksinya untuk pasar domestik sebelum melakukan ekspor.
Baca Juga: Stop Ekspor Jelantah! Prabowo Mau Sulap Sawit Jadi Avtur Terbesar di Dunia
Dalam kerangka kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan pengenaan bea keluar tertentu. Namun dalam praktiknya, ditemukan dugaan penyimpangan klasifikasi barang ekspor.
Sejumlah produsen diduga mengklasifikasikan CPO berkadar asam tinggi sebagai produk lain, yakni residu atau limbah sawit (seperti POME/PAO), dengan menggunakan kode HS berbeda. Modus ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari ketentuan pembatasan ekspor, mengelabui kewajiban DMO, serta mengurangi bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Akibat perbedaan klasifikasi tersebut, pungutan atas ekspor menjadi jauh lebih rendah dibandingkan jika dikategorikan sebagai CPO. Inilah yang menjadi sumber utama potensi kerugian negara.
"Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan auditor. Namun berdasarkan perhitungan sementara, nilainya diperkirakan antara Rp 10 triliun sampai Rp 14 triliun," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers Selasa Malam 10 Februari 2026, yang disiarkan langsung melalui Youtube Kejaksaan Agung RI.
Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga masih menghitung potensi kerugian perekonomian negara, termasuk dampak terhadap penerimaan devisa dan efektivitas kebijakan pengendalian CPO.
Dalam perkara ini, tiga tersangka berasal dari unsur aparatur negara, yakni pejabat di Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk kepala seksi dan pejabat teknis kepabeanan. Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang menjabat sebagai direktur atau pimpinan sejumlah perusahaan eksportir CPO dan turunannya.
Secara keseluruhan, penyidik mengidentifikasi sekitar 20 entitas perusahaan yang tengah didalami keterlibatannya. Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Jakarta dan sejumlah wilayah di Sumatera.
Baca Juga: Singgung Orang Nyinyir Tentang Sawit, Prabowo: Sawit Itu Miracle Crop
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik juga menyatakan akan segera melakukan penelusuran dan pelacakan aset para tersangka guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Kasus ini dinilai berdampak sistemik, tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis nasional. Dugaan manipulasi klasifikasi ekspor disebut telah melemahkan efektivitas kebijakan DMO yang sejatinya dirancang untuk melindungi kepentingan publik, khususnya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Selanjutnya: AUM Reksa Dana Melonjak Awal 2026, Pinnacle Bidik Tumbuh Dua Digit
Menarik Dibaca: Promo Krispy Kreme: Paket Bucin Valentine Hemat Cuma Rp 100 Ribu, Manisnya Dobel!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













