kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jangan nekad! Pengendara melawan arus bisa kena pidana kurungan


Sabtu, 25 Juli 2020 / 06:00 WIB
Jangan nekad! Pengendara melawan arus bisa kena pidana kurungan


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 Juli hingga 5 Agustus, Kepolisian menggelar razia dan melakukan tindakan tilang kepada pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Razia dan tilang berlangsung melalui Operasi Patuh 2020.

Yang menjadi salah satu fokus polisi dalam razia dan tilang dalam Operasi Patuh 2020 adalah pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas. Maklum, banyak pengendara yang nekad melakukan pelanggaran itu.

Aturan main yang mewajibkan pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bunyinya:

  • Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan.

Baca Juga: Jangan gegabah, kena tilang salah pakai helm ada sanksi kurungan!

Bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, pelanggar Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ bisa kena pidana kurungan, lo. 

Nah, berikut sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas: 

  • Pasal 287. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, dalam Operasi Patuh Jaya 2020, pihaknya tidak menggunakan sistem razia di satu tempat. "Ini untuk menghindari kerumunan, dan mencegah penularan Covid-19," katanya, Kamis (23/7), seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Di Jawa Tengah, polisi prioritaskan 3 pelanggaran di operasi ketertiban lalu lintas

Menurut Nana, tidak ada petugas berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. "Namun, sistemnya petugas akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," ujar Nana.

Sebanyak 1.807 personel gabungan akan Polda Metro Jaya kerahkan dalam operasi yang berjalan selama 14 hari itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×