kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masa berlaku SIM saat ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir


Rabu, 08 Juli 2020 / 13:37 WIB
Masa berlaku SIM saat ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir
ILUSTRASI. SMART SIM -- Model menunjukan SIM Pintar Multifungsi (SMART SIM) di arena Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9). Kepolisian RI menerbitkan SMART SIM yang memadukan fungsi forensik kepolisian, pelanggaran lalu linta


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA, Buat pengendara kendaraan bermotor, ada kabar baru soal pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi alias SIM. Penting untuk diketahui, saat ini masa berlaku atau kedaluwarsa dari SIM tak lagi bergantung atau mengikuti tanggal lahir.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, menjelaskan bila kini regulasi atau aturan masa berlaku SIM akan tergantung sejak tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Berapa tarif perpanjangan dan bikin Smart SIM? Ini rinciannya

"Iya, sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak," ujar Sambodo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Menurut Sambodo, ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012. Kondisi ini pun ditegaskan lagi dalam Surat Telegram Korlantas dengan nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Sambodo mengatakan aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu. Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Ini syarat dan cara mendapatkan program SIM gratis 1 Juli 2020

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.

Dengan demikian, artinya pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM. (Stanly Ravel)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wajib Tahu, Masa Berlaku SIM Kini Tak Berdasarkan Tanggal Lahir"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×