kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru


Senin, 03 Agustus 2020 / 13:25 WIB
Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru
ILUSTRASI. Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten, Rabu (31/10/2019).


Penulis: Virdita Ratriani

Persyaratan memperoleh SIM

SIM Baru

  1. Mengajukan permohonan tertulis.
  2. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia, 16 tahun untuk SIM gologan C dan D, 17 tahun untuk SIM golongan A,  20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
  5. Memiliki KTP setempat/jati diri.
  6. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
  9. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Kendaraan nekad pakai rotator dan sirine, pilih pidana kurungan atau denda

Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum

a. Memiliki SIM:

  1. Golongan A untuk memperoleh A Umum
  2. Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B-I Umum
  3. Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh B-II Umum

b. Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.

c. Memiliki pengetahuan mengenai:

  1. Pelayanan angkutan umum.
  2. Jaringan jalan dan kelas jalan.
  3. Pengujian kendaraan bermotor.
  4. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
  5. KTP setempat/jatidiri.
  6. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
  7. Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.

Baca Juga: Ini cara mudah bayar pajak kendaraan secara online




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×