Penulis: Virdita Ratriani
Persyaratan memperoleh SIM
SIM Baru
- Mengajukan permohonan tertulis.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Memenuhi ketentuan tentang batas usia, 16 tahun untuk SIM gologan C dan D, 17 tahun untuk SIM golongan A, 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
- Memiliki KTP setempat/jati diri.
- Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
- Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Baca Juga: Kendaraan nekad pakai rotator dan sirine, pilih pidana kurungan atau denda
Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum
a. Memiliki SIM:
- Golongan A untuk memperoleh A Umum
- Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B-I Umum
- Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh B-II Umum
b. Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.
c. Memiliki pengetahuan mengenai:
- Pelayanan angkutan umum.
- Jaringan jalan dan kelas jalan.
- Pengujian kendaraan bermotor.
- Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
- KTP setempat/jatidiri.
- Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II.
- Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.
Baca Juga: Ini cara mudah bayar pajak kendaraan secara online