Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) meminta Indonesia untuk membenahi pengaturan terkait penyuapan terhadap pejabat publik asing sebagai bagian dari proses menuju keanggotaan OECD.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Technical Discussion bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada pemenuhan persyaratan Indonesia dalam OECD Anti-Bribery Convention.
OECD menekankan pentingnya penyesuaian regulasi nasional agar selaras dengan standar internasional dalam pemberantasan suap lintas negara.
Baca Juga: Airlangga Tegaskan Peran Strategis Swasta dalam Percepatan Aksesi Indonesia ke OECD
OECD mengidentifikasi sejumlah norma yang dinilai belum sepenuhnya diadopsi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah pengaturan mengenai penyuapan terhadap pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).
Selain itu, OECD juga menilai masih diperlukan penguatan aturan terkait pertanggungjawaban badan hukum (liability of legal persons) serta ketentuan mengenai pengurangan pajak atas suap kepada pejabat publik asing (tax deductibility of bribes).
"Penyesuaian terhadap norma-norma tersebut dinilai penting dan akan menjadi bagian dari evaluasi OECD," tulis DJPP dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Sebagai leading sector dalam perencanaan dan pembentukan regulasi, DJPP menegaskan komitmennya untuk memastikan proses penyesuaian dilakukan secara normatif, terukur, dan bertahap sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Baca Juga: Ditjen Pajak Ikut Aturan Baru OECD, Properti WNI di Luar Negeri Bakal Terpantau
OECD juga merekomendasikan pembentukan tim bersama antara Pemerintah Indonesia dan OECD atau Working Group on Anti-Bribery Convention untuk melakukan analisis kesesuaian regulasi nasional secara komprehensif.
Sebagai tindak lanjut, DJPP akan menyusun kajian kesenjangan norma (gap analysis) terkait pengaturan anti-penyuapan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia serta melanjutkan koordinasi dengan OECD terkait pembentukan tim bersama dan dukungan bantuan teknis.
Selanjutnya: Mensesneg Pastikan Tak Akan Ada Reshuffle Kabinet Jelang Ramadan
Menarik Dibaca: Promo Krispy Kreme: Paket Bucin Valentine Hemat Cuma Rp 100 Ribu, Manisnya Dobel!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













