Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kebijakan kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja/buruh pada periode mudik Lebaran di tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta kepada perusahaan untuk tidak memotong upah selama pelaksanaan WFA.
"Untuk itu, perusahaan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja tetap terjaga," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga: Pemerintah Diskon Tarif Transportasi dan Perkuat Perlinsos Jelang Lebaran 2026
Lebih lanjut, Menaker mengimbau kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk mendorong perusahaan di daerahnya agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan WFA pada tanggal yang telah ditetapkan.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, dan sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.
"Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," kata Yassierli.
Baca Juga: Diskon Tiket Mudik 2026 Rp 911 M, Cek Jadwal Libur Sekolah & Tanggal Merah Idul Fitri
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, periode WFA tersebut dilaksanakan untuk arus mudik pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026, serta arus balik pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Ia menyebut, tujuan diadakannya WFA tersebut untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur hari besar keagamaan Idulfitri.
"Bagi pegawai ASN akan ada surat edaran dan juga pekerja swasta juga akan ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Selanjutnya: Taiwan Peringatkan Risiko Celah Pertahanan jika Anggaran Militer Tertahan
Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM x DBS: Rayakan Anniversary ke-67, Makan Berdua Cuma Rp 67.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













