Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Kepolisian RI mengaku tak keberatan apa bila sejumlah anggotanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipermanenkan oleh lembaga itu.
“Silakan saja, tapi anggota tersebut harus mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu pada institusi kepolisian,” terang Kepala Bagian Penerangan Umum, Agus Riyanto kepada KONTAN, Selasa (2/10).
Menurutnya, kepolisian memiliki prosedur dan aturan, bagi anggota yang ingin berkarier di tempat lain. Berdasarkan catatannya, saat ini semua anggota Polri yang bertugas di KPK statusnya hanya diperbantukan. Oleh karenanya sewaktu-waktu bisa ditarik kembali sesuai dengan aturan yang ada, karena mereka masih terikat kedinasan dengan Polri.
Seperti diketahui, rencana untuk mempermanenkan tersebut muncul setelah sebelumnya pihak Polri menarik 20 anggotanya yang sedang diperbantukan di KPK. Menurut Kepolisian para penyidik tersebut sudah menyelesaikan masa tugasnya di KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News