kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Baleg minta Komisi III tarik draf revisi UU KPK


Selasa, 02 Oktober 2012 / 17:53 WIB
Baleg minta Komisi III tarik draf revisi UU KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi ?panduan memberikan ASI bagi ibu terpapar Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta Komisi III DPR menarik kembali draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, Baleg DPR akan memutuskan apakah menghentikan atau menolak draf revisi beleid tersebut.

Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengaku sudah meminta pendapat dari fraksi-fraksi di DPR. Menurutnya, pendapat fraksi itu akan rampung pekan ini.

Baleg menilai draf revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan keinginan semula. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dihapus karena melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Diantaranya, kewenangan penuntutan serta izin penyadapan. Selain itu, dia mengusulkan ada kewenangan KPK memiliki penyidik independen.

Asal tahu saja, revisi KPK ini menuai penolakan dari berbagai kalangan seperti lembaga penggiat anti korupsi. Revisi itu dianggap justru ingin melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×