kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Baleg minta Komisi III tarik draf revisi UU KPK


Selasa, 02 Oktober 2012 / 17:53 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi ?panduan memberikan ASI bagi ibu terpapar Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta Komisi III DPR menarik kembali draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak, Baleg DPR akan memutuskan apakah menghentikan atau menolak draf revisi beleid tersebut.

Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengaku sudah meminta pendapat dari fraksi-fraksi di DPR. Menurutnya, pendapat fraksi itu akan rampung pekan ini.

Baleg menilai draf revisi UU KPK itu tidak sesuai dengan keinginan semula. Menurutnya, ada beberapa poin yang harus dihapus karena melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Diantaranya, kewenangan penuntutan serta izin penyadapan. Selain itu, dia mengusulkan ada kewenangan KPK memiliki penyidik independen.

Asal tahu saja, revisi KPK ini menuai penolakan dari berbagai kalangan seperti lembaga penggiat anti korupsi. Revisi itu dianggap justru ingin melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×