kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi III DPR: Revisi UU KPK amanat Prolegnas


Selasa, 02 Oktober 2012 / 16:12 WIB
Komisi III DPR: Revisi UU KPK amanat Prolegnas
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi III DPR bersikukuh merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika beralasan, revisi Undang-Undang KPK ini merupakan amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Pasek, revisi UU KPK sudah ditetapkan sejak Desember 2010. "Artinya tahapannya dari situ," kata Gede menjelaskan asal usul revisi UU KPK, Selasa (2/10)

Kemudian, lanjut Pasek, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengirimkan surat kepada Komisi III DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan draft revisi RUU tersebut. "Jadi, yang saat ini diributkan hingar bingarnya, masih berupa draf, yang belum masuk substansi," ungkap Gede Pasek.

Dikatakan Pasek, terdapat dua aspek dalam pembahasan revisi suatu undang-undang. Pertama, aspek teknis dan aspek substansi. Aspek substansi antar fraksi masih memilik pro dan kontra. Tapi, untuk aspek teknis, undang-undang tersebut harus masuk dalam bahasan prolegnas terlebih dahulu.

"Pimpinan menyampaikan pada komisi, dan komisi membuat naskah akademik dan mengundang pakar. Kemudian drafnya mendapat persetujuan fraksi-fraksi. Setelah itu dikirimkan ke Baleg untuk diharmonisasi," jelas Gede Pasek.

Asal tahu saja, sejumlah fraksi DPR dan kalangan penggiat anti korupsi menolak revisi UU KPK. Sebab, revisi tersebut dinilai justru melemahkan posisi KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×