Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Partai Demokrat mengakui pada awalnya menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, sikap partai ini berubah setelah banyak penolakan masyarakat mengenai revisi UU KPK itu.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Alie Assegaf mengatakan, partainya menyetujui revisi tapi bukan untuk melemahkan melainkan memperkuat KPK. Tetapi karena isu yang bergulur justru melemahkan KPK, Demokrat menarik usulan tersebut.
Fraksi Demokrat akan mengajukan surat penarikan usulan revisi UU KPK ini. "Hari ini kami akan ajukan surat ke pimpinan DPR untuk menarik usulan merevisi UU KPK," kata Nurhayati, Selasa (2/10).
Seperti diketahui, dari hasil risalah rapat pandangan fraksi di komisi III DPR pada 3 Juni 2010, hanya tujuh fraksi yang menyetujui adanya revisi UU KPK. Ketujuh fraksi yang setuju UU KPK direvisi tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura dan Partai Gerindra.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan satu-satunya partai yang menolak jika UU KPK direvisi. Penolakan tersebut baik itu meningkatkan kewenangan KPK atau melemahkan UU KPK. Namun, ada juga partai yang tidak memberikan sikap tidak jelas apakah menyetujui UU KPK direvisi atau tidak. PKS bersikap tidak jelas apakah setuju atau tidak UU KPK untuk direvisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News