kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Sigma Phi: Pemerintah keliru mempertahankan subsidi pajak SBN global


Kamis, 05 September 2019 / 00:04 WIB
Sigma Phi: Pemerintah keliru mempertahankan subsidi pajak SBN global
ILUSTRASI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga riset Sigma Phi menilai, pemerintah keliru mempertahankan subsidi pajak atas bunga surat berharga negara (SBN) global yang dikuasai oleh investor asing.

Sigma Phi merekomendasikan kebijakan tersebut dihentikan mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dan merealokasikan dana subsidi tadi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

Direktur Sigma Phi Muhammad Islam, mengatakan pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pertimbangan lainnya, subsidi pajak tersebut tidak membuat SBN global dapat bersaing dengan negara-negara peer seperti Filipina dan India.

"Suku bunga obligasi global pemerintah tidak lebih rendah dari obligasi global pemerintah Filipina dan India," kata Muhammad dalam keterangan rilisnya, Rabu (4/9).

Baca Juga: Sentimen eksternal berperan penting terhadap minat asing di pasar SBN

Muhammad mencatat per 30 Agustus 2019, suku bunga (yield) obligasi pemerintah Indonesia dengan tenor 10 tahun sebesar 7,35%. Sementara India sebesar 6,56% dan Filipina 4,43%.

Padahal ketiga negara ini memiliki peringkat kredit yang tidak jauh berbeda. Dibandingkan dengan India, peringkat kredit Indonesia lebih baik dari India.

Muhammad menilai seharusnya suku bunga obligasi  Indonesia lebih rendah dari India. Namun justru bunga obligasi pemerintah Indonesia lebih tinggi dari India.

Selain itu, Filipina dan India tidak memberikan subsidi pajak atas bunga obligasi global. Kedua negara masing-masing mengenakan pajak atas bunga obligasi global pemerintah masing-masing sebesar 20% atau 30% oleh Filipina dan 5% atau 20% oleh India.

Data yang didapatkan Sigma Phi, total dana subsidi atas Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi global pemerintah mencapai Rp 70 triliun sejak kebijakan subsidi ini berlaku pada 2009 hingga 2019.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×