kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Sigma Phi: Pemerintah keliru mempertahankan subsidi pajak SBN global


Kamis, 05 September 2019 / 00:04 WIB
Sigma Phi: Pemerintah keliru mempertahankan subsidi pajak SBN global
ILUSTRASI.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Di mana pada 2017 dan 2018, dana subsidi tersebut masing-masing sebesar Rp 8,93 triliun dan Rp 10,11 triliun. Pada 2017, dana subsidi untuk investor portofolio asing ini menjadi terbesar kedua dari total subsidi yang ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2017 dan lebih besar dari dana untuk kredit program Kredit Usaha Rakyat tahun 2017 yang sebesar Rp 3,17 triliun.

Baca Juga: Iuran BPJS naik 100%, Moeldoko: Sehat itu mahal

Pada tahun 2018, subsidi PPh atas bunga global bond pemerintah menjadi terbesar ketiga dari total subsidi ditanggung pemerintah, sedikit di bawah dana kredit program Kredit Usaha Rakyat tahun 2018 yang sebesar Rp 11,59 triliun.

Dibandingkan dengan pos anggaran untuk kesejahteraan masyarakat, subsidi pajak untuk para investor global tersebut lebih besar dibandingkan pos anggaran Program Indonesia Pintar sebsar Rp 8,9 triliun pada anggaran 2017 dan 2018.

Sementara, anggaran Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp 8 triliun masing-masing di 2017 dan 2018. Kemudian pada periode sama dana Otonomi Khusus Papua senilai Rp 5,6 triliun dan Papua Barat Rp2,4 triliun.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar APBN harus fokus dan tepat sasaran. "Daripada memberikan subsidi bagi kaum the have atau orang-orang kaya asing pemilik obligasi pemerintah, sebaiknya anggarannya digunakan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ungkap Muhammad.

Baca Juga: YLKI: 100% masyarakat tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Adapun, Sigma Phi meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menghentikan alokasi subsidi tersebut pada APBN 2020. Lembaga riset itu menilai lebih baik dana tersebut dimanfaatkan untuk alokasi anggaran kesehatan rakyat.

Argumentasinya atas dasar pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan penggunaan anggaran negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×