kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.871   68,00   0,43%
  • IDX 7.147   -14,46   -0,20%
  • KOMPAS100 1.093   -1,18   -0,11%
  • LQ45 868   -4,12   -0,47%
  • ISSI 217   0,73   0,34%
  • IDX30 444   -2,73   -0,61%
  • IDXHIDIV20 535   -4,97   -0,92%
  • IDX80 125   -0,13   -0,10%
  • IDXV30 135   -1,16   -0,85%
  • IDXQ30 148   -1,31   -0,88%

Sidang perdana Anas dimulai pukul 09.00 WIB


Jumat, 30 Mei 2014 / 07:44 WIB
Sidang perdana Anas dimulai pukul 09.00 WIB
ILUSTRASI. Film Netflix Korea berjudul 20th Century Girl yang dibintangi Kim Yoo Jung ini bergenre melodrama dan memiliki cerita sedih.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan surat dakwaan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang itu pukul 09.00 WIB.

Tim penasehat hukum Anas menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana hari ini. "Secara khusus kami tidak ada persiapan untuk sidang karena segala sesuatunya sudah diatur dalam hukum acara," ujar kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso saat dihubungi, Kamis (29/5/2014) malam.

Pengacara Anas lainnya, Carel Ticualu mengatakan dakwaan disusun dalam bentuk subsideritas. Carel menjelaskan, Anas didakwa menerima mobil Harrier dan kembali disebut menerima Rp 2,2 miliar untuk pemenangannya sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.

"Ya, soal gratifikasi, mengenai dana kongres, itu ada di dakwaan. Dakwaannya Pasal 11 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), subsider Pasal 12 huruf a dan b," terang Carel. Anas selaku anggota DPR saat itu disebut pula menerima hadiah atau janji. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Anas dalam jabatannya.

Selain itu, Anas diduga menerima hadiah atau janji agar ia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu juga akan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, pengacara Anas, Sadly Hasibuan, mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK menyebutkan bahwa kliennya berambisi mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar. Tim penasihat hukum pun telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK.

"Tentu nantinya, baik Mas Anas atau pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi baik yang prosedural maupun subtansial, untuk membongkar ketidakvalidan dakwaan," imbuh Handika.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×