Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbainigrum akan menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Hambalang dan proyek lainnya serta dugaan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU). Anas akan didakwa menerima hadiah-hadiah sebagai bekal untuk maju sebagai Calon Presiden RI.
Hal tersebut disampaikan pengacara Anas, Firman Wijaya saat menerima suarat dakwaan serta berita acara kliennya. Hari ini juga, berkas perkara Anas dilimpahkan ke Pengadilan.
"Intinya dakwaan terhadap Mas Anas Urbaningrum adalah Mas Anas dituduh menjadi (calon) Presiden Indonesia dengan cara mengumpulkan dana di dalam persiapan-persiapannya," kata Firman kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/5).
Sementara itu, kuasa hukum Anas lainnya, Sadli Hasibuan mengatakan bahwa kliennya didakwa dengan tiga dakwaan, yang salah satunya didakwa dengan pasal pencucian uang. Sandli pun mengaku Anas telah membaca surat dakwaannya.
"Pas baca, exited-ya dia baca (surat dakwaan)," tambah Sandli. Hanya saja sambung Sadli, kliennya menyatakan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tersebut, imajiner.
Namun demikian, Sadli belum dapat memastikan kapan sidang perdana Anas akan dilangsungkan. Ia hanya memperkirakan sidang akan digelar setelah kurun waktu satu minggu dari hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News