kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.876   70,00   0,44%
  • IDX 7.131   -29,90   -0,42%
  • KOMPAS100 1.093   -1,74   -0,16%
  • LQ45 867   -4,23   -0,49%
  • ISSI 216   0,10   0,05%
  • IDX30 443   -3,17   -0,71%
  • IDXHIDIV20 535   -4,56   -0,84%
  • IDX80 125   -0,31   -0,25%
  • IDXV30 134   -1,86   -1,37%
  • IDXQ30 148   -1,29   -0,87%

Sidang perdana Anas Urbaningrum digelar Jumat ini


Rabu, 28 Mei 2014 / 16:14 WIB
Sidang perdana Anas Urbaningrum digelar Jumat ini
ILUSTRASI. Promo Pizza Hut di momen BCA Salebration masih terus berlangsung hingga 4 Januari 2023 esok (Dok/BCA.co.id)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menghadapi sidang perdana pada Jumat (30/5) mendatang. Anas dijadwalkan menjalani sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"AU (Anas Urbaningrum) disidang perdana Jumat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/5). 

Lebih lanjut menurut Johan, selain berisi sangkaan pasal penerimaan gratifikasi, surat dakwaan Anas juga akan memuat pasal sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Anas, Sadly Hasibuan mengatakan bahwa surat dakwaan tersebut disebutkan kliennya berambisi untuk mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar.

Sementara itu, kuasa hukum Anas lainnya, Firman Wijaya juga mengatakan bahwa Anas didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Firman bilang, nilai uang yang diduga diterima Anas dalam surat dakwaan yakni mulai dari sebesar Rp 500 juta, Rp 150 juta, hingga Rp 2,5 miliar.

Sebelumnya, Anas juga sempat mengatakan bahwa surat dakwaannya disusun oleh sebanyak 12 Jaksa KPK. Adapaun penggerak organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka skandal Hambalang sejak Februari 2013 lalu. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Anas dalam kasus TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×