Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akan menghadapi sidang perdana pada Jumat (30/5) mendatang. Anas dijadwalkan menjalani sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"AU (Anas Urbaningrum) disidang perdana Jumat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (28/5).
Lebih lanjut menurut Johan, selain berisi sangkaan pasal penerimaan gratifikasi, surat dakwaan Anas juga akan memuat pasal sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Anas, Sadly Hasibuan mengatakan bahwa surat dakwaan tersebut disebutkan kliennya berambisi untuk mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar.
Sementara itu, kuasa hukum Anas lainnya, Firman Wijaya juga mengatakan bahwa Anas didakwa menerima uang dalam beberapa tahap. Firman bilang, nilai uang yang diduga diterima Anas dalam surat dakwaan yakni mulai dari sebesar Rp 500 juta, Rp 150 juta, hingga Rp 2,5 miliar.
Sebelumnya, Anas juga sempat mengatakan bahwa surat dakwaannya disusun oleh sebanyak 12 Jaksa KPK. Adapaun penggerak organisasi masyarakat Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka skandal Hambalang sejak Februari 2013 lalu. Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Anas dalam kasus TPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News