kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.125   38,00   0,21%
  • IDX 6.038   113,48   1,92%
  • KOMPAS100 788   17,25   2,24%
  • LQ45 602   13,12   2,23%
  • ISSI 207   3,32   1,63%
  • IDX30 341   7,10   2,13%
  • IDXHIDIV20 423   9,63   2,33%
  • IDX80 90   2,01   2,29%
  • IDXV30 114   2,10   1,87%
  • IDXQ30 109   1,94   1,81%

Anas Urbaningrum siap hadapi sidang perdana


Jumat, 30 Mei 2014 / 06:10 WIB
ILUSTRASI. Foto udara kendaraan melintas di areal perkebunan sawit milik salah satu perusahaan di Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, siap menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan Anas dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang.

"Mas Anas sehat dan sudah siap besok," ujar pengacara Anas, Carel Ticualu, saat dihubungi, Kamis (29/5/2014) malam.

Carel menjelaskan, dakwaan Anas terdiri dari dakwaan primer dan subsider. Anas didakwa menerima mobil Toyota Harrier dan kembali disebut menerima Rp 2,2 miliar untuk pemenangannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam kongres tahun 2010 di Bandung.

"Yang didakwakan kepada terdakwa sebelumnya, yaitu Rp 2,2 miliar diulang lagi, dimasukin lagi sama jaksanya. Padahal dalam persidangan tidak terbukti. Tapi enggak apa-apa, kita bisa bantah nanti," terangnya.

Sebelumnya, Sadly Hasibuan, pengacara Anas, mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK menyebutkan, kliennya berambisi mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar.

Firman Wijaya, yang juga pengacara Anas, mengatakan bahwa Anas disebut menerima uang secara bertahap. Anas ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam Undang-Undang Pencucian Uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang. (Dian Maharani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×