kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sidang paripurna DPR bakal berlangsung alot


Kamis, 29 Maret 2012 / 11:07 WIB
Sidang paripurna DPR bakal berlangsung alot
ILUSTRASI. Pendaftaran segera ditutup, inilah yang bisa bikin gagal UTBK-SBMPTN 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Wakil Ketua DPR Pramono memprediksikan sidang paripurna pengambilan keputusan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) akan berlangsung alot. Menurutnya, sidang paripurna akan dihujani interupsi.

Dia mengatakan, hingga saat ini belum ada kesamaan pandangan antar anggota DPR mengenai rencana kenaikan harga BBM tersebut. "Masih ada perbedaan pandangan yang belum dapat dipertemukan antara yang tetap ngotot untuk kenaikan BBM, dengan yang berpandangan BBM tidak perlu naik," tutur Pramono, Kamis (29/3).

Dia mencontohkan partainya sendiri. Menurutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan tetap menolak rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sikap tersebut tak akan berubah hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (30/3) esok.

PDIP menilai, ada cara lain untuk menyelamatkan defisit anggaran selain dengan menaikkan harga BBM. Pramono yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PDIP mengatakan, seluruh kader PDIP akan bersuara bulat menolak kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi itu.

Dia mengatakan, sikap kader itu sudah menjadi keputusan partai. "Kalau sudah diputuskan partai maka semuanya akan bulat dan itu sudah tradisi kami. Kami yakin akan bulat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×