kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sidang Mahkamah Partai Golkar diundur dua jam


Selasa, 03 Maret 2015 / 14:53 WIB
Sidang Mahkamah Partai Golkar diundur dua jam
ILUSTRASI. Penjualan mobil Toyota di dealer Auto2000 Sudirman, Menara Astra, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sidang putusan Mahkamah Partai Partai Golkar terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar diundur sekitar dua jam. Sidang yang semula akan dimulai pukul 14.00 WIB diundur menjadi pukul 16.00 WIB karena suatu alasan.

Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Leo Nababan menjelaskan, mundurnya jadwal pembacaan putusan itu disebabkan Mahkamah Partai yang masih menggelar rapat internal. Ia berharap, agenda pembacaan putusan tetap dilaksanakan pada hari ini.

"Majelis masih bersidang, Insya Allah mudah-mudahan tetap diputuskan hari ini," kata Leo, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (3/3).

Sementara itu, jelang sidang pembacaan putusan Mahkamah Partai, penjagaan di Kantor DPP Partai Golkar diperketat. Ratusan personel Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi.

Sengketa kepengurusan di tubuh Golkar berawal dari perdebatan waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar. Kubu yang berseberangan dengan Aburizal Bakrie menuding penetapan waktu munas tidak demokratis dan merupakan skenario memenangkan calon tertentu secara aklamasi.

Rapat pleno penentuan waktu Munas IX, yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar pada 24-25 November 2014, diwarnai kericuhan. Pada 25 November 2014, kericuhan melebar dan memicu adu jotos dua kelompok pemuda yang mengklaim sebagai organisasi sayap Partai Golkar. Golkar pun terbelah dua.

Kubu pertama menyelenggarakan Munas IX di Bali pada 30 November - 4 Desember 2014 dan menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum serta Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Adapun kelompok kedua menggelar Munas IX pada 6-8 Desember 2014 di Jakarta dan menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum serta Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal. Masing-masing kubu mengklaim sebagai pengurus yang sah dari penyelenggaraan munas yang demokratis. Kubu Agung bahkan menempati sepenuhnya Kantor DPP Golkar untuk menjalankan agenda kepartaian.

Masalah berlanjut karena kedua kubu mengajukan gugatan. Agung dan kawan-kawan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kubu Aburizal mengajukan gugatan melalui PN Jakarta Barat. Pengadilan mengeluarkan putusan yang sama, yakni mengembalikan permasalahan Golkar agar diselesaikan melalui mekanisme internal.

Setelah keluar putusan tersebut, kubu Agung langsung melayangkan gugatan pada Mahkamah Partai Golkar. Pihak yang digugat adalah Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Nurdin Halid, dan Ahmadi Noor Supit.

Majelis Mahkamah Partai dipimpin oleh Muladi, dengan anggota HAS Natabaya, Djasri Marin, dan Andi Mattalatta. Kubu Aburizal sempat menolak mengikuti sidang, meski akhirnya memenuhi agenda persidangan pada 25 Februari 2015 untuk memberikan pembelaan terkait tudingan kubu Agung. Persidangan pada hari itu berjalan kondusif. Adu argumentasi antar-kedua kubu tidak menimbulkan potensi kericuhan.

Majelis Mahkamah Partai berjanji akan mengambil putusan secara fair dengan mempertimbangkan keterangan saksi beserta bukti yang diajukan. Kedua kubu juga telah memiliki komitmen untuk menghormati proses persidangan dan putusan majelis Mahkamah Partai. Idrus Marham mengatakan, putusan tersebut akan dihormati selama melalui proses yang adil dan untuk menjaga kebesaran Golkar.

"Apa pun putusannya pasti diterima selama yang menang mengakomodir yang kalah dan yang kalah mengakui yang menang," kata Idrus. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×