Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mahkamah Partai Golkar akan menyampaikan putusannya terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar pada hari ini, Selasa (3/3/2015). Pembacaan putusan akan dilakukan dalam persidangan Mahkamah Partai di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
"Putusan jam 14.00 WIB di aula DPP Partai Golkar," kata Ketua Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Leo Nababan, Senin (2/3).
Sengketa kepengurusan di tubuh Golkar berawal dari perdebatan waktu pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar. Kubu yang berseberangan dengan Aburizal Bakrie menuding penetapan waktu munas tak demokratis dan merupakan skenario memenangkan calon tertentu secara aklamasi.
Rapat pleno penentuan waktu Munas IX, yang digelar di Kantor DPP Partai Golkar pada 24-25 November 2014 diwarnai kericuhan. Bahkan pada 25 November 2014, kericuhan melebar. Adu jotos terjadi, dan melibatkan dua kelompok pemuda yang mengklaim sebagai organisasi sayap Partai Golkar.
Golkar pun terbelah dua. Kubu pertama menyelenggarakan Munas IX di Bali pada 30 November - 4 Desember 2014 dan menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum serta Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal. Sementara kubu kedua menggelar Munas IX pada 6-8 Desember 2014 di Jakarta dan menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum serta Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal.
Masing-masing kubu mengklaim sebagai pengurus yang sah dari penyelenggaraan munas yang demokratis. Kubu Agung bahkan menempati sepenuhnya Kantor DPP Golkar untuk menjalankan agenda kepartaian.
Masalah berlanjut karena kedua kubu mengajukan gugatan. Kubu Agung mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kubu Aburizal mengajukan gugatan melalui PN Jakarta Barat. Pengadilan mengeluarkan putusan yang sama, yakni mengembalikan permasalahan Golkar agar diselesaikan melalui mekanisme internal.
Setelah keluar putusan tersebut, kubu Agung langsung melayangkan gugatan pada Mahkamah Partai Golkar. Pihak yang digugat adalah Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Nurdin Halid, dan Ahmadi Noor Supit. Majelis Mahkamah Partai dipimpin oleh Muladi, dengan anggota HAS Natabaya, Djasri Marin, dan Andi Mattalatta.
Kubu Aburizal sempat menolak mengikuti sidang, meski akhirnya memenuhi agenda persidangan pada 25 Februari 2015 untuk memberikan pembelaan terkait tudingan kubu Agung. Persidangan pada hari itu berjalan kondusif. Adu argumentasi antar-kedua kubu tidak menimbulkan potensi kericuhan.
Majelis Mahkamah Partai berjanji akan mengambil putusan secara fair dengan mempertimbangkan keterangan saksi beserta bukti yang diajukan. Kedua kubu juga telah memiliki komitmen untuk menghormati proses persidangan dan putusan majelis Mahkamah Partai.
Idrus Marham mengatakan, putusan tersebut akan dihormati selama melalui proses yang adil dan untuk menjaga kebesaran Golkar.
"Apapun putusannya pasti diterima selama yang menang mengakomodir yang kalah dan yang kalah mengakui yang menang," kata Idrus. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News