kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kubu Ical hadiri putusan Mahkamah Partai Golkar


Rabu, 25 Februari 2015 / 11:33 WIB
Kubu Ical hadiri putusan Mahkamah Partai Golkar
ILUSTRASI. Prima Gandhi, Dosen PS Manajemen Agribisnis Sekolah Vokasi IPB University, DOK PRIBADI


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kubu Aburizal Bakrie menghadiri sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2). Mereka datang dengan menumpang tiga bus pariwisata.

Pantauan di lokasi, rombongan kubu Aburizal tiba di Kantor DPP Partai Golkar sekitar pukul 09.30 WIB. Di dalam salah satu bus itu, tampak dua pimpinan Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Idrus Marham dan Nurdin Halid.

"Kita tidak memiliki persiapan khusus karena kita semua dan Ketua DPD seluruh Indonesia hanya akan menyampaikan apa yang terjadi di Munas Bali," kata Idrus, setibanya di Kantor DPP Partai Golkar.

Meski demikian, Idrus tak memberikan jawaban pasti apakah Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas IX Bali, Aburizal Bakrie, hadir dalam persidangan atau tidak. Setelah sempat bertegur sapa, Idrus kemudian langsung membaur bersama pengurus Golkar lainnya.

"Kami ini orang-orangnya ARB (Aburizal)," ucap Idrus.

Masalah dualisme kepengurusan Partai Golkar antara versi Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie dan versi Munas Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono, akan diputuskan Mahkamah Partai Golkar yang digelar di Kantor DPP Golkar hari ini.

Dalam konferensi pers di dua tempat berbeda pada Selasa siang, baik kubu Aburizal maupun kubu Agung telah sepakat untuk menghadiri sidang Mahkamah Partai. Sidang ketiga yang digelar Mahkamah Partai ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono pada 6 Februari 2015 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan gugatan kubu Agung terhadap pelaksanaan munas di Bali. Hal serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menolak mengadili permohonan kubu Aburizal terhadap pelaksanaan Munas Jakarta.

Kubu Agung menilai, dalam pertimbangan putusannya, hakim PN Jakpus dan PN Jakbar telah mengembalikan penyelesaian masalah tersebut dengan mekanisme internal, yaitu melalui Mahkamah Partai.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan, meski pengurus partai akan menghadiri sidang putusan Mahkamah Partai untuk menjawab segala gugatan, pihaknya ragu bahwa keputusan Mahkamah Partai itu akan menjadi solusi permasalahan. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×