Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai lokasi persidangan keberatan kasus dugaan kartel dalam penetapan harga obat antara PT. Pfizer Indonesia dan PT. Dexa Medica atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) . Kepastian itu disampaikan oleh Bagian Divisi Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama.
"Sidang perdana akan digelar pada hari Kamis (12/5) mendatang sambil menunggu limpahan berkas dari PN Palembang," ujar Berla di Jakarta, Selasa (10/5). Berla berharap dengan keluarnya keputusan itu maka KPPU dapat segera menyelesaikan perkara ini. "Kami berharap PN Jakarta Pusat dapat memperkuat putusan KPPU serta melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut," harapnya.
Widya Buenastuti, Public Affair & Legal Director PT Pfizer Indonesia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan soal persidangan keberatan yang bakal digelar di PN Jakarta Pusat. Sambutan baik juga diungkapkan oleh Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum Dexa Medica. "Hal ini menandakan MA masih konsisten dalam pemberian fatwanya, mengingat selama ini PN Jakarta Pusat banyak menggelar sidang keberatan atas putusan KPPU," ujar Rikrik.
Pihaknya menaruh optimisme yang tinggi bahwa PN Jakarta Pusat nantinya bakal mengabulkan keberatan yang diajukan kliennya dan terlapor lainnya (Pfizer). Sebab, dari awal pihaknya memang menilai bahwa keputusan yang dijatuhkan KPPU keliru. KPPU sebelumnya telah menyatakan kelompok usaha Pfizer bersalah melakukan kartel dalam produksi dan pemasaran obat antihipertensi Norvask.
Perusahaan ini diduga telah melakukan tindakan monopoli yang menyulitkan perusahaan pesaing. Atas kesalahan tersebut, KPPU menghukum setiap anggota kelompok usaha Pfizer membayar denda Rp 25 miliar. KPPU juga memerintahkan PT Pfizer Indonesia menurunkan harga obat antihipertensi Norvask sebesar 65% serta menurunkan biaya promosi sebesar 60%. KPPU juga melarang PT Pfizer melibatkan dokter dalam program Health Care Compliance Program (HCCP).
Sementara itu, Dexa Medica, menurut Majelis Komisi,, terbukti bersalah karena melakukan penetapan harga dan kartel dalam produksi dan pemasaran. Untuk itu KPPU menghukum PT Dexa Medica membayar denda Rp 20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News