Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis PT Pfizer Indonesia, PT Dexa Medica, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama melakukan praktek kartel obat kelas amlodipine. Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ahmad Ramadhan (ketua), Erwin Syahril, dan Tadjudin Noer Said, Senin (27/9).
Seluruh perusahaan farmasi itu terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999. Atas putusan tersebut seluruh perusahaan Pfizer dihukum membayar denda Rp 25 miliar. "Menghukum Dexa Medica memabayar Rp20 miliar," kata Ketua Majelis Komisi Ahmad Ramadhan.
Selain diperintahkan membayar denda, Pfizer Indonesia diwajibkan untuk menurunkan harga obat Norvack sebesar 65% dari harga net apotek (HNA) dan Dexa Medica untuk menurunkan harga obat Tensivask sebesar 60% dari HNA.
Dalam pertimbangannya KPPU menegaskan bahwa terbukti melakukan perjanjian melalui supply agreement dan distribution agreement yang mengarah pada praktek kartel. Pasal dalam perjanjian itu telah terjadi komunikasi yang berisi informasi harga, jumlah produksi, dan rencana produksi kepada pesaing. Tidak hanya itu harga obat kelas amlodipine milik Pfizer Norvack dan Dexa Medica Tensivack tidak turun dan cenderung naik.
Terkait putusan ini KPPU juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar memberlakukan regulasi yang mengatur harga batas atas obat generik bermerek yaitu maksimal tiga kali dari rata-rata harga obat generik dan memberlakukan regulasi yang membatasi kegiatan promosi atau penjualan obat resep yang dilakukan perusahaan farmasi pada umumnya.
Terkait putusan ini Rikrik Rizkiyana, kuasa hukum Dexa Medica secara tegas bakal mengajukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Negeri. "Putusan ini tidak jauh berbeda dengan hasil pemeriksaan lanjutan dan perbandingan yang dipakai antar harga international itu tidak sebanding," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News