Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Pfizer Indonesia resmi mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan obat itu membantah putusan KPPU yang menyatakan terlibat dalam persaingan usaha tidak sehat.
Pengacara Pfizer Indonesia, Ignatius Andy mengatakan, kliennya tidak melanggar Undang-Undang Nomot 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami yakin, " katanya, Kamis (4/11).
Chrisma A. Albandjar, Public Affairs and Communication Director PT Pfizer Indonesia menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen mentaati peraturan dan ketentuan dan juga etika bisnis dalam menjalankan usaha di Indonesia. "Kami percaya bahwa dengan bersikap patuh dan taat, bisnis kami dapat terus berlanjut dan memberi nilai yang baik bagi para pemangku kepentingan," ujarnya.
Pada 27 September lalu, KPPU memvonis Pfizer Indonesia, PT Dexa Medica, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama melakukan praktek kartel obat kelas amlodipine.
Seluruh perusahaan farmasi itu terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999. Atas putusan tersebut seluruh perusahaan Pfizer dihukum membayar denda Rp25 miliar dan Dexa Medica dihukum membayar Rp 20 miliar.
Selain diperintahkan membayar denda, Pfizer Indonesia wajib menurunkan harga obat Norvack sebesar 65% dari harga nett apotik (HNA) dan Dexa Medica untuk menurunkan harga obat Tensivask sebesar 60% danri HNA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News