kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pfizer ajukan keberatan putusan KPPU


Kamis, 04 November 2010 / 18:04 WIB
Pfizer ajukan keberatan putusan KPPU
ILUSTRASI. Soerabi Kang Sena


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Pfizer Indonesia resmi mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan obat itu membantah putusan KPPU yang menyatakan terlibat dalam persaingan usaha tidak sehat.

Pengacara Pfizer Indonesia, Ignatius Andy mengatakan, kliennya tidak melanggar Undang-Undang Nomot 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kami yakin, " katanya, Kamis (4/11).

Chrisma A. Albandjar, Public Affairs and Communication Director PT Pfizer Indonesia menambahkan, pihaknya selalu berkomitmen mentaati peraturan dan ketentuan dan juga etika bisnis dalam menjalankan usaha di Indonesia. "Kami percaya bahwa dengan bersikap patuh dan taat, bisnis kami dapat terus berlanjut dan memberi nilai yang baik bagi para pemangku kepentingan," ujarnya.

Pada 27 September lalu, KPPU memvonis Pfizer Indonesia, PT Dexa Medica, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama melakukan praktek kartel obat kelas amlodipine.

Seluruh perusahaan farmasi itu terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1999. Atas putusan tersebut seluruh perusahaan Pfizer dihukum membayar denda Rp25 miliar dan Dexa Medica dihukum membayar Rp 20 miliar.

Selain diperintahkan membayar denda, Pfizer Indonesia wajib menurunkan harga obat Norvack sebesar 65% dari harga nett apotik (HNA) dan Dexa Medica untuk menurunkan harga obat Tensivask sebesar 60% danri HNA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×