kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pfizer Tidak Jadi Diperiksa KPPU


Senin, 08 Maret 2010 / 17:13 WIB
Pfizer Tidak Jadi Diperiksa KPPU


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Pfizer Indonesia batal menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktek kartel obat amplodipine dengan merek obat Norvask dan Tensivask. Batalnya pemeriksaan yang rencanannya dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena belum siapnya perusahaan farmasi asal Amerika Serikat untuk menanggapi tudingan kartel.

"Kami minta penundaan waktu atau reschedule. Alasannya, karena sejumlah orang dari kami belum ketemu," kata Public Affairs & Communications Director PT Pfizer Indonesia Chrisma A Albandjar, Senin (8/3).

Meski demikian ditegaskan kembali oleh Chrisma bahwa Pfizer tidak pernah melakukan praktek kartel sebagaimana yang dituduhkan KPPU. "Kami tidak pernah melakukan kesepakatan harga dengan Dexamedica," tegasnya.

Menurutnya, sejauh ini Pfizer tidak pernah melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang tentang Larangan Prektek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebenarnya, hari ini KPPU bakal melakukan pemeriksaan terhadap PT Pfizer terkait praktek kartel.

Dalam pemeriksaan pendahuluan ini KPPU bakal memeriksa tentang dokumen awal badan hukum dan sekaligus pandangan Pfizer tentang laporan dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 25. "Pandangan terlapor tentang laporan dugaan pelanggaran yang telah terlapor terima," kata Ahmad Junaidi, Direktur Komunikasi KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×