Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Pfizer Indonesia batal menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktek kartel obat amplodipine dengan merek obat Norvask dan Tensivask. Batalnya pemeriksaan yang rencanannya dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena belum siapnya perusahaan farmasi asal Amerika Serikat untuk menanggapi tudingan kartel.
"Kami minta penundaan waktu atau reschedule. Alasannya, karena sejumlah orang dari kami belum ketemu," kata Public Affairs & Communications Director PT Pfizer Indonesia Chrisma A Albandjar, Senin (8/3).
Meski demikian ditegaskan kembali oleh Chrisma bahwa Pfizer tidak pernah melakukan praktek kartel sebagaimana yang dituduhkan KPPU. "Kami tidak pernah melakukan kesepakatan harga dengan Dexamedica," tegasnya.
Menurutnya, sejauh ini Pfizer tidak pernah melanggar UU No. 5 tahun 1999 tentang tentang Larangan Prektek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebenarnya, hari ini KPPU bakal melakukan pemeriksaan terhadap PT Pfizer terkait praktek kartel.
Dalam pemeriksaan pendahuluan ini KPPU bakal memeriksa tentang dokumen awal badan hukum dan sekaligus pandangan Pfizer tentang laporan dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 25. "Pandangan terlapor tentang laporan dugaan pelanggaran yang telah terlapor terima," kata Ahmad Junaidi, Direktur Komunikasi KPPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News