Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai apa dan siapa saja insentif yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) maupun usaha ultra mikro (UMi).
Penjelasan Sri Mulyani ini dia paparkan melalui akun media sosialnya, Instagram dan Facebook, Jumat (1/5) pagi.
Pertama, kebijakan pemerintah ini sebagai bentuk dukungan bagi BPR sebanyak 1,62 juta debitur, Perbankan 20,02 juta debitur, dan Perusahaan pembiayaan 6,76 juta debitur.
Baca Juga: Sah, 28,3 juta debitur kredit mikro dapat subsidi bunga dan angsuran ditunda 6 bulan
Para debitur UMKM tersebut mendapatka penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk kredit mikro dan kecil yakni di bawah Rp 500.000.000.
Bentuk dukungan berupa subsidi bunga sebesar 6% untuk 3 bulan pertama, dan 3% untuk 3 bulan berikutnya.
Sedangkan untuk usaha kecil menengah dengan skala Rp 500 juta - Rp 10 miliar, akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.
Baca Juga: Inilah perincian stimulus Rp 34 triliun bagi debitur UMKM dan usaha ultra mikro
Kedua, pemerintah juga memberikan bantuan untuk debitur KUR sebanyak 8,33 juta debitur. Selain itu debitur usaha mikro (UMi) sebanyak 1 juta debitur, debitur Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur, dan pegadaian untuk 10,6 juta debitur.
Untuk kelompok KUR dengan plafon kredit di bawah Rp 500 juta, subsidi bunga diberikan sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. Sedangkan UMi dengan plafon kredit Rp 5 juta - Rp 10 juta besaran subsidi bunganya sebesar 6 % selama 6 bulan.
Ketiga, menkeu menjelaskan, penerima manfaat lainnya, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), LPMUKP, UMKM Pemda, UMKM ONline, Koperasi dan para petani memperoleh relaksasi subsidi kredit sebesar 6% selama 6 bulan.
SELANJUTNYA>>>
Menurut Sri Muluyani, program subsidi bunga UMKM dan Ultra Mikro ini diberikan kepada 60,66 juta debitur dengan total subsidi bunga Rp 34,15 triliun. Adapun total penundaan seluruh angsuran adalah Rp 285,031 triliun.
Penundaan kredit ini terdiri dari Rp 165,48 triliun untuk BPR, Perbankan, dan Perusahaan pembiayaan. Lalu sebesar Rp 105,74 triliun untuk kelompok KUR, UMi, Mekaar, dan pegadaian, Sedangkan untuk kelompok UMKM lainnya sebesar Rp 13,87 triliun .
Program ini merupakan amanat dari Pasal 11 Perppu No 1 tahun 2020, dimana Pemerintah melakukan langkah untuk menjaga dan mempertahankan kemampuan ekonomi dari para pelaku usaha UMKM. Diharapkan efektivitas program ini dapat mengurangi dampak Covid terhadap UMKM.
Seperti kita tahu pemerintah meluncurkan ragam stimulus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah berharap stimulus ini bisa membuat UMKM bertahan di tengah badai pandemi virus korona (Covid-19).
Baca Juga: Batal 0%, PPh UMKM ditanggung pemerintah selama 6 bulan
Dalam catatan KONTAN, ada lima skema stimulus. Pertama, UMKM yang masuk miskin dan rentan, akan menerima bantuan dari program jaring pengaman sosial.
Kedua, insentif perpajakan, berupa penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
"Pemerintah telah menurunkan PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama enam bulan dimulai dari April sampai September 2020," terang Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (29/4).
Baca Juga: Grab mulai tawarkan cuti tanpa gaji hingga pengurangan jam kerja ke karyawan
Ketiga, restrukturisasi kredit bagi UMKM baik melalui penundaan angsuran atau pun subsidi bunga. Restrukturisasi ini termasuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit Ultra Mikro (UMi), PNM Mekaar, serta Pegadaian.
Keempat, stimulus bantuan modal kerja bagi UMKM melalui KUR. Ada 23 juta UMKM yang akan mendapat bantuan modal kerja ini. Kelima, mendorong kemitraan, baik Kementerian, Lembaga, BUMN, atau pemerintah daerah dengan UMKM untuk menyerap produksi UMKM.
SELANJUTNYA>>>
Perincian pelaksanaan stimulus UMKM ini akan dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pada pekan depan. Menkeu sendiri akan mengeluarkan peraturan teknis untuk pelaksanaan PP tersebut.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, fasilitas ini sudah meng-cover semua kebutuhan UMKM, mulai dari perpajakan, restrukturisasi utang, hingga bantuan permodalan.
Pemerintah akan akan memastikan bahwa UMKM yang mendapat fasilitas ini adalah usaha yang sehat. "Saat ekonomi membaik, mereka bisa diberi pembiayaan sehingga mudah untuk bangkit," katanya.
Anggawira, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menyebut, stimulus UMKM perlu lebih detil dan teknis agar memudahkan pelaksanaan di lapangan.
Krisis ekonomi tidak hanya menggangu aktivitas bisnis dari perusahaan besar di seluruh dunia. Aktivitas perusahaan kelas mini dan usaha kecil yang dilakuka masyarakat kecil pun ikut terganggu.
Karena itulah usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro (UMi) perlu bantuann uluran tangan pemerintah agar bisa tetap bertahan menghadai krisisi akibat pandemi virus corona Covid-19.
Baca Juga: Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair
Menurut data yang dihimpun KONTAN, perincian bantuan untuk UMKM ini antara lain;
Pertama anggaran untuk kebijakan pemberian Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung pemerintah (DTP) kepada UMKM selama 6 bulan (April – September 2020) total nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,43 triliun.
Kedua, anggaran biaya subsidi bunga kredit UMKM totalnya diperkirakan mencapai sebesar Rp 34,15 triliun untuk sekitar 60,66 juta rekening debitur.
Baca Juga: Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK
Perinciannya adalah untuk nasabah UMKM di BPR, Perbankan dan Lembaga Pembiayaan (dengan perkiraan sekitar 6,76 juta kendaraan), mencakup sebanyak 21,63 juta nasabah dengan perkiraan nilai subsidi bunga mencapai Rp 27,26 triliun.
Selain itu, UMKM Online 3,7 juta debitur, dengan nilai subsidi bunga Rp 171,9 miliar.
SELANJUTNYA>>>
Sementara koperasi penyalur kredit kepada usaha ultra mikro (UMi) yang jumlahnya mencapai 1,779 juta debitur dengan nilai subsidi bunga Rp 165 miliar.
Adapun subsidi bunga yang diguyurkan bagi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LBDB) yang mencapai 30.119 debitur nilai subsidi mencapai Rp 2,8 miliar.
Ada juga Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dengan jumlah debitur 16.803 akan diberikan subsidi bunga senilai Rp 150 miliar.
Baca Juga: Garuda tetap boleh terbang meskipun ada karantina wilayah, berikut jadwal terbangnya
Kebijakan ini juga menyasar UMKM yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang jumlahnya sebanyak 758.418 debitur senilai subsidi bunga sebesar Rp 148 miliar
Sementara subsidi bunga bagi petani, dan calon petani serta pengelola lahan (CPCL) dengan jumlah 5.508 debitur nilai subsidi bunganya mencapai Rp 515 juta.
Baca Juga: Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK
Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima subsidi bunga oleh pemerintah
- Debitur UMKM dengan nilai kredit maksimal Rp10 Miliar
- Debitur beritikad baik
- Debitur existing (individual, perusahaan, BPR, KPR, Perusahaan Pembiayaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua)*
- Debitur dengan kolektibilitas lancar sebelum Covid-19 (Kolek 1 dan Kolek 2)
- Pemilik NPWP dan pembayar pajak yang taat
- Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (di OJK)
- Mengalami kesulitan keuangan dampak Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News