kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani


Jumat, 01 Mei 2020 / 06:14 WIB
Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Kepala Staf Presiden Moeldoko (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersiap mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ratas tersebut membahas tentang percepat


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Menurut Sri Muluyani, program subsidi bunga UMKM dan Ultra Mikro ini diberikan kepada 60,66 juta debitur dengan total subsidi bunga Rp 34,15 triliun. Adapun total penundaan seluruh angsuran adalah Rp 285,031 triliun.

Penundaan kredit ini  terdiri dari Rp 165,48 triliun untuk BPR, Perbankan, dan Perusahaan pembiayaan. Lalu sebesar Rp 105,74 triliun untuk kelompok KUR, UMi, Mekaar, dan pegadaian, Sedangkan untuk kelompok UMKM lainnya sebesar Rp 13,87 triliun . 

Program ini merupakan amanat dari Pasal 11 Perppu No 1 tahun 2020, dimana Pemerintah melakukan langkah untuk menjaga dan mempertahankan kemampuan ekonomi dari para pelaku usaha UMKM. Diharapkan efektivitas program ini dapat mengurangi dampak Covid terhadap UMKM. 

Seperti kita tahu pemerintah meluncurkan ragam stimulus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah berharap stimulus ini bisa membuat UMKM bertahan di tengah badai pandemi virus korona (Covid-19). 

Baca Juga: Batal 0%, PPh UMKM ditanggung pemerintah selama 6 bulan

Dalam catatan KONTAN, ada lima skema stimulus. Pertama, UMKM yang masuk miskin dan rentan, akan menerima bantuan dari program jaring pengaman sosial.

Kedua, insentif perpajakan, berupa penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. 

"Pemerintah telah menurunkan PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama enam bulan dimulai dari April sampai September 2020," terang Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (29/4).

Baca Juga: Grab mulai tawarkan cuti tanpa gaji hingga pengurangan jam kerja ke karyawan

Ketiga, restrukturisasi kredit bagi UMKM baik melalui penundaan angsuran atau pun subsidi bunga. Restrukturisasi ini termasuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit Ultra Mikro (UMi), PNM Mekaar, serta Pegadaian.

Keempat, stimulus bantuan modal kerja bagi UMKM melalui KUR. Ada 23 juta UMKM yang akan mendapat bantuan modal kerja ini. Kelima, mendorong kemitraan, baik Kementerian, Lembaga, BUMN, atau pemerintah daerah dengan UMKM untuk menyerap produksi UMKM.

SELANJUTNYA>>>



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×