kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani


Jumat, 01 Mei 2020 / 06:14 WIB
Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Kepala Staf Presiden Moeldoko (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersiap mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ratas tersebut membahas tentang percepat


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Perincian pelaksanaan stimulus UMKM ini akan dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pada pekan depan. Menkeu sendiri akan mengeluarkan peraturan teknis untuk pelaksanaan PP tersebut.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, fasilitas ini sudah meng-cover semua kebutuhan UMKM, mulai dari perpajakan, restrukturisasi utang, hingga bantuan permodalan.

Pemerintah akan akan memastikan bahwa UMKM yang mendapat fasilitas ini adalah usaha yang sehat. "Saat ekonomi membaik, mereka bisa diberi pembiayaan sehingga mudah untuk bangkit," katanya.

Anggawira, Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia  menyebut, stimulus UMKM perlu lebih detil dan teknis agar memudahkan pelaksanaan di lapangan.

Krisis ekonomi tidak hanya menggangu aktivitas bisnis dari perusahaan besar di seluruh dunia. Aktivitas perusahaan kelas mini dan usaha kecil yang dilakuka masyarakat kecil pun ikut terganggu.

Karena itulah usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro (UMi) perlu bantuann uluran tangan pemerintah agar bisa tetap bertahan menghadai krisisi akibat pandemi virus corona Covid-19. 

Baca Juga: Tenang sebentar lagi duit THR PNS sebesar Rp 29 triliun segera cair

Menurut data yang dihimpun KONTAN, perincian bantuan untuk UMKM ini antara lain;

Pertama anggaran untuk kebijakan pemberian Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung pemerintah (DTP) kepada UMKM selama 6 bulan (April – September 2020) total nilainya diperkirakan mencapai Rp 2,43 triliun.

Kedua, anggaran biaya subsidi bunga kredit UMKM totalnya diperkirakan mencapai sebesar Rp 34,15 triliun untuk sekitar 60,66 juta rekening debitur.

Baca Juga: Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK

Perinciannya adalah untuk nasabah UMKM di BPR, Perbankan dan Lembaga Pembiayaan (dengan perkiraan sekitar 6,76 juta kendaraan), mencakup sebanyak 21,63 juta nasabah dengan perkiraan nilai subsidi bunga mencapai Rp 27,26 triliun.

Selain itu, UMKM Online 3,7 juta debitur, dengan nilai subsidi bunga Rp 171,9 miliar.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU

[X]
×