kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batal 0%, PPh UMKM ditanggung pemerintah selama 6 bulan


Kamis, 30 April 2020 / 16:13 WIB
Batal 0%, PPh UMKM ditanggung pemerintah selama 6 bulan
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja UKM pembuatan roti di Tangerang Selatan, Kamis (9/4). Untuk bertahan di tengah kenaikan harga-harga bahan baku utama pembuatan roti seperti gula dan terigu,?produsen roti ini menurunkan 25% produksinya. KONTAN/Baihaki


Reporter: Rahma Anjaeni, Venny Suryanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah batal menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0%. Skema keringanan pajak untuk sektor tersebut yang diambil pemerintah, adalah berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP) selama enam bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan skema ini, UMKM akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final selama enam bulan. Sementara itu, jika tarif PPh final dijadikan 0%, maka otoritas akan kesulitan untuk mengembalikan tarif kembali di atas 0% saat pandemi Covid-19 berakhir.  

Baca Juga: Sri Mulyani beberkan tujuan pemberian insentif bagi korporasi dan UMKM

"Tadinya Pak Presiden mau menurunkan ke 0%, tapi kami memyampaikan tidak di 0%, melainkan tetap 0,5% tapi ditunggung pemerintah. Karena kalau 0%, sulit untuk mengembalikan di atas 0%," kata Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR secara daring, Kamis (30/4).

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 yang baru saja dirilis Kementerian Keuangan (Kemkeu). Lewat beleid tersebut, wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. 

Baca Juga: UMKM dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar bebas pajak 6 bulan

"Untuk itu, pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak," kata Direktur Penyulihan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Kamis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×