kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani


Jumat, 01 Mei 2020 / 06:14 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), Kepala Staf Presiden Moeldoko (kiri) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersiap mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ratas tersebut membahas tentang percepat


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Sementara koperasi penyalur kredit kepada usaha ultra mikro (UMi) yang jumlahnya mencapai 1,779 juta debitur dengan nilai subsidi bunga Rp 165 miliar.

Adapun subsidi bunga yang diguyurkan bagi Lembaga Pengelola Dana  Bergulir (LBDB) yang mencapai 30.119 debitur nilai subsidi mencapai Rp 2,8 miliar.

Ada juga Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dengan jumlah debitur 16.803 akan diberikan subsidi bunga senilai Rp 150 miliar.

Baca Juga: Garuda tetap boleh terbang meskipun ada karantina wilayah, berikut jadwal terbangnya

Kebijakan ini juga menyasar UMKM yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang jumlahnya sebanyak 758.418 debitur senilai subsidi bunga sebesar Rp 148 miliar

Sementara subsidi bunga bagi petani, dan calon petani serta pengelola lahan (CPCL) dengan jumlah 5.508 debitur nilai subsidi bunganya mencapai Rp 515 juta.

Baca Juga: Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK

Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima subsidi bunga oleh pemerintah

  1. Debitur UMKM dengan nilai kredit maksimal Rp10 Miliar 
  2. Debitur beritikad baik 
  3. Debitur existing (individual, perusahaan, BPR, KPR, Perusahaan Pembiayaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua)* 
  4. Debitur dengan kolektibilitas lancar sebelum Covid-19 (Kolek 1 dan Kolek 2) 
  5. Pemilik NPWP dan pembayar pajak yang taat 
  6. Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (di OJK)
  7. Mengalami kesulitan keuangan dampak  Covid-19 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×