Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Sementara koperasi penyalur kredit kepada usaha ultra mikro (UMi) yang jumlahnya mencapai 1,779 juta debitur dengan nilai subsidi bunga Rp 165 miliar.
Adapun subsidi bunga yang diguyurkan bagi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LBDB) yang mencapai 30.119 debitur nilai subsidi mencapai Rp 2,8 miliar.
Ada juga Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dengan jumlah debitur 16.803 akan diberikan subsidi bunga senilai Rp 150 miliar.
Baca Juga: Garuda tetap boleh terbang meskipun ada karantina wilayah, berikut jadwal terbangnya
Kebijakan ini juga menyasar UMKM yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang jumlahnya sebanyak 758.418 debitur senilai subsidi bunga sebesar Rp 148 miliar
Sementara subsidi bunga bagi petani, dan calon petani serta pengelola lahan (CPCL) dengan jumlah 5.508 debitur nilai subsidi bunganya mencapai Rp 515 juta.
Baca Juga: Satu lagi bantuan pemerintah ke pengusaha, kali ini buat menyelamatkan buruh dari PHK
Adapun syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh penerima subsidi bunga oleh pemerintah
- Debitur UMKM dengan nilai kredit maksimal Rp10 Miliar
- Debitur beritikad baik
- Debitur existing (individual, perusahaan, BPR, KPR, Perusahaan Pembiayaan termasuk debitur kendaraan bermotor roda dua)*
- Debitur dengan kolektibilitas lancar sebelum Covid-19 (Kolek 1 dan Kolek 2)
- Pemilik NPWP dan pembayar pajak yang taat
- Tidak termasuk Daftar Hitam Nasional (di OJK)
- Mengalami kesulitan keuangan dampak Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News