Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, proyek pengolahan sampah menjadi energi alias Waste to Energy (WtE) bakal menjadi proyek pengolahan sampah terbesar di dunia.
Bahkan, Pandu bilang bahwa tidak ada negara yang melakukan investasi besar untuk mengolah sampah jadi energi.
"Dari sisi investasi langsung contohnya waste to energy, ini mungkin waste to energy yang kita lakukan ini yang terbesar di dunia, tidak ada satu negara melakukan investasi sebesar ini. Per hari ini, ini paling besar di dunia," ujarnya dalam acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, di hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: BUMN Boleh Dipimpin Asing, Danantara: Tetap Utamakan WNI
Pandu tak menampik bahwa pihaknya harus membuat return dari setiap proyek yang dijalankan, namun isu utama dalam proyek ini adalah menyelesaikan masalah lingkungan hidup.
"Jadi jangan lupa ini bukan hanya soal we want to create return, yes. Tapi isu utamanya adalah masalah lingkungan hidup yang sudah krisis," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan peraturan pengolahan sampah menjadi energi, di mana selama ini sampah dinilai menjadi persoalan yang pelik terhadap lingkungan hingga kesehatan masyarakat.
Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 10 Oktober 2025.
Baleid tersebut menjelaskan kondisi timbulan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, sementara pengelolaan sampah nasional hanya sebesar 39,01%. Artinya, ada 60,99% sampah yang belum terkelola.
“Sampah belum terkelola sebesar 60,99% yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka, telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan,” tulis baleid itu dikutip KONTAN, Rabu (15/10/2025).
Di dalam baleid itu dijelaskan bahwa pengolahan sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (PSE) menggunakan mesin atau peralatan yang mampu mengubah sampah menjadi energi.
Dalam Pasal 3 dijelaskan, PSE dapat dilakukan melalui Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL), PSE Bioenergi, PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan dan PSE produk ikutan lainnya.
Penyelenggaraan PSEL sendiri harus memenuhi kriteria, pertama ketersediaan volume sampah yang disalurkan oleh pemerintah daerah (Pemda) ke PSEL paling sedikit 1.000 ton per hari selama beroperasi.
Kedua, ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh Pemda untuk pengolahan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumbernya ke lokasi PSEL.
Baca Juga: Danantara: Proyek Sampah Jadi Energi Bakal Dimulai pada Akhir Tahun 2025
Ketiga, ketersediaan lahan untuk pengolahan sampah dan pembangunan PSEL, dan keempat komitmen penyusunan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.
Di dalam Pasal 5, dijelaskan bahwa BPI Danantara ditugaskan untuk melakukan pemilihan Badan Usaha Pengelolaan Persampahan (BUPP) PSEL dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial dan manajemen risiko. Selanjutnya, PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL.
Selanjutnya: 11 Rekomendasi Makanan dan Minuman untuk Meredakan Gejala Flu
Menarik Dibaca: 11 Rekomendasi Makanan dan Minuman untuk Meredakan Gejala Flu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News