Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.
KPK mengatakan, penyidik menemukan bahwa setiap 1 kilogram (kg) anoda logam yang diolah PT Loco Montrado hanya menghasilkan 3 gram emas dan tidak ada perak.
“Modus kerja sama pengolahan itu, setiap 1 kilogram anoda logam yang diolah oleh PT LCM ini ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Padahal, dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam ini, harusnya hasilnya itu ada emas dan perak, tapi dalam proses pengolahan yang dilakukan oleh PT LCM ini outputnya tidak ada perak, jadi hanya emas sekitar 3 gram,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Pembiayaan Kopdes Merah Putih Belum Disalurkan Hingga Saat Ini
Budi mengatakan, modus yang dilakukan dalam pengolahan anoda logam ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Sehingga dari modus-modus itu kemudian merugikan keuangan negara hingga lebih dari 100 miliar,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk.
“KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Budi mengatakan, PT Loco Montrado ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Agustus 2025.
“Dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT ANTAM pada Agustus 2025 ini,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado Simanjuntak Bahar sebagai tersangka, pada Senin (4/8/2025).
KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar.
Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.
Baca Juga: Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Perbankan Bisa Pengaruhi Penerbitan Obligasi
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/16/18315791/modus-korupsi-di-pt-antam-1-kg-anoda-logam-yang-diolah-hanya-ditukar-3-gram.
Selanjutnya: Pembiayaan Kopdes Merah Putih Belum Disalurkan Hingga Saat Ini
Menarik Dibaca: PSSI Pecat Patrick Kluivert, Siapa Kandidat Pengganti Pelatih Timnas Indonesia?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News