kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Menkeu Purbaya Tanggapi Permintaan Luhut Terkait Potensi Kucuran Rp 50 Triliun ke INA


Kamis, 16 Oktober 2025 / 20:45 WIB
Menkeu Purbaya Tanggapi Permintaan Luhut Terkait Potensi Kucuran Rp 50 Triliun ke INA
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi keterangan usai pertemuan dengan sejumlah direksi perbankan pelat merah dan swasta serta perusahaan sekuritas di Gedung Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (13/10/2025). Menkeu Purbaya mengungkapkan belum dapat merespons lebih jauh terkait permintaan Ketua (DEN) terkait potensi kucuran Rp 50 triliun ke INA.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan belum dapat merespons lebih jauh terkait permintaan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan terkait potensi kucuran kas negara dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 50 triliun tiap tahunnya untuk memperkuat atau menjadi leverage bagi Indonesia Investment Authority (INA).

Purbaya menegaskan pihaknya belum menerima proposal resmi dari INA terkait permintaan tersebut. Justru Ia menyoroti adanya dana yang dinilai masih belum teroptimalkan di lembaga tersebut.

"Saya lihat nanti INA-nya mau ngomongin seperti apa proposalnya. Saya sih belum lihat sampai sekarang," ungkap Purbaya saat ditemui usai acara "1 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran", Kamis (16/10).

Baca Juga: Danantara Bakal Injeksi Likuiditas ke Pasar Modal, Ini Saham yang Bisa Dilirik

Purbaya menyebut, meskipun ia baru melakukan pertemuan dengan pihak INA, namun lembaga tersebut belum mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Keuangan.

Menurutnya usulan dari Luhut tersebut merupakan masukan yang bagus. Namun, ia menekankan perlunya pertimbangan yang matang, terutama karena ia melihat INA masih memiliki banyak "uang nganggur" atau dana yang belum dioptimalkan.

"INA juga kayaknya masih banyak uang nganggur juga. INA juga sepertinya banyak uang yang belum dioptimalkan juga. Kalau saya kasih begitu, makin banyak yang anggur," tegasnya.

Menkeu Purbaya juga mempertanyakan efektivitas pemberian dana jika penggunaannya hanya untuk disimpan dalam bentuk obligasi atau pos lainnya.

"Kalau dia cuma ngomongin untuk ditaruh di obligasi atau di pos itu saja, buat apa? Tapi nanti saya lihat," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan rapat terakhir dua minggu yang lalu, INA belum mengajukan permintaan dana tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan agenda yang sama, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti peran Indonesia Investment Authority (INA) dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Luhut menyebut, INA sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik investasi asing dalam skala besar.

Luhut pun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar setiap tahun mengucurkan dana sebesar Rp 50 triliun INA, yang berasal dari anggaran pemerintah di Bank Indonesia (BI).

"Kalau kita tarik investasi Rp 50 triliun ke situ tiap tahun, dari dana yang tadi ada masih sisa di Bank Indonesia Rp 491 triliun, dari yang Rp 200 triliun sudah ditaruh ke perbankan, itu kalau kita leverage itu bisa Rp 1.000 triliun dalam 5 tahun ke depan," ujar Luhut.

Menurutnya, potensi dana tersebut bisa menjadi pendorong utama peningkatan foreign direct investment (FDI) atau investasi asing ke Indonesia.

Baca Juga: Ekonomi Inggris Kembali Naik di Bulan Agustus

Selanjutnya: Danantara Bakal Injeksi Likuiditas ke Pasar Modal, Ini Saham yang Bisa Dilirik

Menarik Dibaca: Kolaborasi Menjadi Kunci Menuju Swasembada Energi Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×