Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan pungutan dana perkebunan dengan memasukkan biji kakao sebagai komoditas yang dikenai pungutan ekspor, selain kelapa sawit dan produk turunannya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2025.
Pengenaan tarif pungutan ekspor untuk biji kakao ini akan mulai berlaku Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: Purbaya Usul ke Prabowo Bentuk Satgas Baru Awasi Belanja APBN dan Program Prioritas
Kebijakan baru ini menggantikan PMK Nomor 30 Tahun 2025, yang sebelumnya belum mencakup biji kakao dalam daftar komoditas yang dikenai pungutan.
Dalam ketentuan yang tertuang pada lampiran PMK 69/2025, tarif pungutan ekspor biji kakao ditetapkan secara progresif mengikuti harga referensi di pasar internasional.
Bila harga referensi biji kakao berada di bawah atau sama dengan US$ 2.000 per ton, pungutan tidak dikenakan.
Namun jika harga naik di atas US$ 2.000 hingga US$ 2.750 per ton, pungutan ditetapkan sebesar 2,5%, sementara untuk kisaran US$ 2.750 hingga US$ 3.500 per ton, tarif meningkat menjadi 5%.
Baca Juga: Purbaya: Danantara Punya Rp90 Triliun, Cukup untuk Bayar Utang Whoosh
Apabila harga referensi melebihi US$ 3.500 per ton, pungutan yang dikenakan mencapai 7,5% dari nilai ekspor.
Selanjutnya: Bitcoin Butuh Pemicu Baru untuk Hindari Koreksi Lebih Dalam
Menarik Dibaca: 11 Rekomendasi Makanan dan Minuman untuk Meredakan Gejala Flu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News