kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.279   20,00   0,12%
  • IDX 6.936   31,61   0,46%
  • KOMPAS100 1.009   6,84   0,68%
  • LQ45 768   5,18   0,68%
  • ISSI 229   1,62   0,71%
  • IDX30 394   1,19   0,30%
  • IDXHIDIV20 455   1,35   0,30%
  • IDX80 113   1,00   0,89%
  • IDXV30 115   0,96   0,85%
  • IDXQ30 127   0,47   0,37%

Sepuluh Provinsi Ajukan Penyesuaian Tata Ruang


Senin, 09 Februari 2009 / 16:37 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Sampai hari ini baru 10 provinsi yang telah menyerahkan usulan penyesuaian Perda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) ke Departemen Pekerjaan Umum (DPU). Usulan tersebut dalam proses penyelesaian, sedangkan 22 daerah provinsi yang lain masih belum menyerahkan alias masih melakukan revisi.

Sepuluh provinsi tersebut adalah Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat. "Sepuluh provinsi tersebut RTRW-nya dalam proses ACC," kata Dirjen Penataan Ruang DPU Imam Ernawi di Jakarta, Senin (9/2).

Sepuluh daerah tersebut akan menyusul Provinsi Maluku yang telah mendapat persetujuan teknis usulan Perda RTRW-nya terlebih dahulu. Imam berharap tahun ini seluruh provinsi telah menyelesaikan perubahan tata ruangnya mengikuti UU No.26 tahun 2007 tentang tata ruang. UU itu mewajibkan provinsi untuk melakukan penyesuaian tata ruang 2 tahun setelah UU diberlakukan atau berakhir April 2009 nanti.

Ketiadaan sanksi tegas bagi pemda yang molor membuat UU tata ruang ini sepertinya tidak bergigi. Molornya daerah provinsi akan membuat Perda yang sama di tingkat kabupaten/kota menjadi semakin molor juga, padahal ketentuan perundangan memberi batas waktu 3 tahun setelah pemberlakuan UU 26/2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×