kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.280   21,00   0,13%
  • IDX 6.944   39,53   0,57%
  • KOMPAS100 1.011   9,10   0,91%
  • LQ45 769   6,42   0,84%
  • ISSI 230   2,11   0,93%
  • IDX30 395   2,10   0,54%
  • IDXHIDIV20 455   1,70   0,37%
  • IDX80 113   1,22   1,09%
  • IDXV30 115   1,19   1,05%
  • IDXQ30 128   0,74   0,59%

Daerah Molor Serahkan Rencana Tata Ruang


Senin, 09 Februari 2009 / 11:52 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Sampai kemarin baru Provinsi Maluku mendapat persetujuan teknis usulan Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW)-nya, padahal menurut UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang batas akhir penyerahan perda RTRW tingkat provinsi berakhir April 2009 ini. Walaupun tak ada sanksi tegas bagi provinsi, namun molornya perda RTRW provinsi akan membuat pembuatan perda serupa di tingkat kabupaten/kota juga semakin molor.

Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Koespramoedya mengatakan sampai saat ini baru RTRW Provinsi Maluku yang sudah disetujui secara teknis oleh Departemen Pekerjaan Umum (DPU). "Saya kira sudah banyak yang mengajukan persetujuan substansi, cuma belum dibahas secara pleno di tingkat Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN)," kata Dedy di Jakarta, akhir pekan lalu.

Untuk itu, pihaknya meminta agar daerah provinsi secepatnya menyerahkan usulan perda tata ruangnya agar pembuatan perda di bawahnya juga bisa tepat waktu. "Tidak ada sanksi, inilah kelemahannya," ujarnya. Pemerintah pusat terutama DPU akan mengingatkan kepada pemda untuk bisa menyelesaikan perubahan dan penyesuaian peraturan tersebut.

Setelah disetujui substansinya oleh BKTRN, pemerintah daerah juga tidak bisa langsung menetapkan sebagai peraturan daerah. Setelah mendapat persetujuan, maka usulan itu akan balik ke provinsi dan mendapat permbahasan lagi kemudian balik lagi ke pusat. Oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri) usulan perda akan dievaluasi dan di cek, setelah itu baru di perda-kan. Sayangnya, Dedy tak bisa memastikan dalam Februari-Maret-April 2009 ini berapa Rancangan Perda Provinsi yang bakal rampung.

Ia menambahkan, banyak daerah yang mengusulkan agar penyesuaian perda tersebut diundur bukan pada April 2009 ini. Namun, ia menegaskan pemerintah pusat dan DPR tidak bisa begitu saja memundurkan atau mengubah undang-undang yang telah disahkan. Apalagi jika diundur, hal itu malah akan semakin membuat daerah semakin ogah menyelesaikan RTRW-nya tepat waktu.

Dirjen Penataan Ruang DPU Imam Ernawi membenarkan kalau Provinsi Maluku yang terlebih dahulu menyelesaikan rencana tata ruangnya. Ia berharap seluruh provinsi tahun ini sudah benar-benar selesai menyelesaikan peraturannya. "Semua provinsi sedang merevisi RTRW-nya, saya harap semua selesai tahun ini," katanya, kemarin.

UU No.26 tahun 2007 mengamanatkan agar seluruh peraturan daerah provinsi tentang tata ruang wilayah disusun dan disesuaikan paling lambat 2 tahun sejak UU disahkan. Sedangkan semua peraturan daerah/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 tahun sejak UU ini diberlakukan. Rencana tata ruang provinsi dan kabupaten merupakan dasar dari implementasi tata ruang di provinsi dan kabupaten kota yang didalamnya juga memuat sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Dalam UU itu, pejabat daerah yang memberi izin di luar lokasi (zonasi) yang diperbolehkan juga akan mendapat sanksi baik pidana maupun denda. Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang diancam dengan pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Selain itu pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan dengan pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.

Untuk masyarakat, UU tata ruang ini juga memuat sanksi yang tegas, yaitu ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar. Sedangkan untuk korporasi akan mendapat pindana dan denda lebih berat 3 kali dari yang ada, termasuk pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×