Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebabkan saldo piutang perpajakan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Selain nilai piutang yang terus membengkak, BPK juga menemukan masih ada piutang berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sesuai ketentuan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
BPK mencatat saldo piutang perpajakan DJP terus meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024, kemudian kembali naik menjadi Rp 75,33 triliun pada 2025.
Sepanjang 2025, piutang perpajakan bertambah sebesar Rp 108,71 triliun. Sementara itu, pengurangan piutang hanya mencapai Rp 98,50 triliun sehingga saldo piutang pada akhir tahun tetap mengalami kenaikan.
Baca Juga: Polri: Proses Hukum Kasus Febrie dan Don Ritto Kini Menjadi Kewenangan Kejagung
Menurut BPK, peningkatan saldo tersebut tidak lepas dari belum optimalnya pelaksanaan penagihan aktif.
Hasil pemeriksaan menunjukkan DJP belum tertib menjalankan tindakan penagihan sesuai batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan.
Selain itu, auditor juga menemukan masih terdapat piutang perpajakan berkualitas macet yang belum ditindaklanjuti.
Piutang berkualitas macet merupakan piutang yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan analisis dan uji petik terhadap piutang perpajakan tahun 2025 senilai Rp 83,93 triliun, BPK menemukan terdapat 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet dengan nilai mencapai Rp 5,84 triliun yang belum dilakukan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan persoalan piutang pajak sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan di banyak negara, termasuk negara maju seperti Selandia Baru, Korea Selatan, dan Australia.
Baca Juga: Ditjen Pajak Mulai Sisir Wilayah, Aktivitas Ekonomi Wajib Pajak Jadi Sasaran
Menurutnya, dari sisi wajib pajak, tingginya piutang umumnya disebabkan oleh ketidakmampuan membayar utang pajak, misalnya karena perusahaan sudah bangkrut atau pailit.
Sementara dari sisi otoritas, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi salah satu penyebab penagihan tidak berjalan optimal.
"Di Amerika Serikat, masalah piutang pajak tak tertagih ini sampai mereka membuat kebijakan privatisasi penagihan piutang pajak. Memang masalah yang cukup pelik. Meski demikian, proyek privatisasi tersebut banyak menimbulkan masalah dan dihentikan," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (17/7).
Sementara itu, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai terus meningkatnya saldo piutang perpajakan menunjukkan persoalan yang bersifat sistemik, mulai dari proses pemeriksaan hingga penagihan.
Menurut dia, piutang perpajakan pada dasarnya berasal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang belum berhasil ditagih.
Dalam praktiknya, nilai SKPKB yang tinggi sering kali tidak diimbangi dengan kemampuan wajib pajak untuk melunasinya.
"Juru sita bukan berarti tidak bekerja. Tapi memang karena wajib pajak tidak memiliki kemampuan untuk bayar. Ability to pay wajib pajak sangat rendah," kata Raden.
Ia menilai pemeriksaan pajak seharusnya lebih diarahkan kepada wajib pajak yang memang memiliki kemampuan membayar tinggi.
Oleh karena itu, sistem profiling melalui Coretax dinilai perlu dimanfaatkan secara optimal agar pemeriksaan lebih tepat sasaran dan tidak hanya menghasilkan piutang yang sulit ditagih.
Baca Juga: Don Ritto Resmi Dilimpahkan ke Kejagung, Kasus TPPU Masuk Tahap Penuntutan
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menambahkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta aturan penagihan pajak sebenarnya telah mengatur tahapan penagihan secara ketat, mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan aset.
Menurutnya, seluruh proses tersebut berpacu dengan waktu karena hak negara untuk melakukan penagihan dibatasi masa kedaluwarsa selama lima tahun.
Semakin lama penagihan tertunda, peluang piutang untuk berhasil ditagih akan semakin kecil.
Ia menilai sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang membuat kondisi tersebut terus berulang.
Pertama, adanya ketimpangan antara biaya dan manfaat penagihan karena mengejar perusahaan yang sudah tidak memiliki aset atau sengaja dipailitkan membutuhkan sumber daya besar dengan peluang keberhasilan yang kecil.
Kedua, keterbatasan kemampuan pelacakan aset (asset tracing). Menurutnya, penyitaan aset penunggak pajak kerap kalah cepat dibandingkan upaya wajib pajak menyembunyikan atau memindahkan hartanya, sementara integrasi data lintas lembaga belum berjalan secara real time.
Ketiga, masih adanya hambatan birokrasi internal dalam proses penagihan. Kelambanan peningkatan status penagihan dari surat teguran menjadi surat paksa dinilai sering menghilangkan momentum penting sehingga peluang negara untuk memulihkan piutang semakin mengecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
