kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.004   -84,00   -0,46%
  • IDX 6.084   41,85   0,69%
  • KOMPAS100 800   9,60   1,22%
  • LQ45 607   6,77   1,13%
  • ISSI 210   0,27   0,13%
  • IDX30 342   3,40   1,00%
  • IDXHIDIV20 427   4,08   0,97%
  • IDX80 91   1,10   1,22%
  • IDXV30 117   1,33   1,16%
  • IDXQ30 110   1,09   1,00%

BPK Bongkar Rp 5,84 Triliun Piutang Pajak Macet yang Belum Ditagih DJP


Kamis, 16 Juli 2026 / 13:28 WIB
BPK Bongkar Rp 5,84 Triliun Piutang Pajak Macet yang Belum Ditagih DJP
ILUSTRASI. BPK bilang, piutang pajak berkualitas macet merupakan piutang yang telah berumur lebih dari 3 tahun sejak ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap masih adanya piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

BPK menjelaskan, piutang perpajakan berkualitas macet merupakan piutang yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga: BPK Bongkar Lemahnya Penagihan DJP, Piutang Pajak Terus Membengkak

Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang perpajakan tahun 2025 senilai Rp 83,93 triliun, BPK menemukan terdapat 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet senilai Rp Rp 5,84  yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan.

"Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang tahun 2025 sebesar Rp 83,93 triliun, diketahui bahwa terdapat sebanyak 47.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp 5,84 triliun yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan," tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (16/7).

Temuan tersebut meliputi 46 ketetapan senilai Rp 52,44 miliar yang belum diterbitkan Surat Teguran. Selain itu, terdapat 280 ketetapan senilai Rp 1,50 triliun yang belum diterbitkan Surat Paksa, serta 547 ketetapan senilai Rp 341,30 miliaryang pemberitahuan Surat Paksanya belum dilaksanakan.

BPK juga menemukan 2.798 ketetapan senilai Rp 2,82 triliun yang belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). 

Sementara itu, terhadap 1.069 ketetapan senilai Rp 1,12 triliun, tindakan penyitaan belum dilakukan meski SPMP telah diterbitkan.

Baca Juga: Komisi XI DPR Sebut Pergerakan Rupiah Kini Masuk Babak Baru

Dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Compliance (DSPC) Tahun 2025, BPK kembali menemukan adanya 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran dan 43 wajib pajak yang belum diterbitkan surat paksa.

Menurut penjelasan Subdirektorat Penagihan DJP kepada BPK, pelaksanaan penagihan sepanjang 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak yang masuk dalam DSPC Tahun 2025. 

Adapun penagihan aktif terhadap SKP/SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dapat dilakukan karena Surat Tagihan Pajak (STP) belum diterbitkan.

BPK juga mencatat sejumlah kendala yang dihadapi petugas di lapangan. Berdasarkan penjelasan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan, terdapat surat paksa yang belum dapat diberitahukan karena wajib pajak tidak berhasil ditemukan.

Selain itu, pelaksanaan penyitaan belum dapat dilakukan karena wajib pajak tidak memiliki aset yang dapat disita, baik berupa aset fisik maupun rekening bank.

Akibatnya, JSPN masih terus melakukan penelusuran untuk mencari objek sita lain yang dapat dikenakan kepada wajib pajak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×